SERANG-Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru pencak silat di Waringinkurung, Kabupaten Serang bertambah menjadi 11 perempuan.
“Total korban ada 11 orang,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, Rabu (11/4/2026).
Ia mengungkapkan, dari total 11 korban, 10 di antaranya masuk kategori di bawah umur dan satu korban masuk kategori dewasa.
Saat ini pihaknya berfokus melakukan hukum yang sedang bergulir di Polda Banten dan memberikan dukungan berupa psikososial kepada para korban.
Sebelumnya dikabarkan, Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum tengah kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, dari laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
MY, kata dia, berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat.
“Dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban.
Maruli mengungkapkan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila.
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas Maruli. ***