SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Hal ini disebabkan oleh pencetakan formulir C hasil (C Plano) yang dilakukan KPU Kota Serang sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo menyatakan keputusan ini diambil melalui rapat pleno pimpinan setelah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Kami sudah meminta keterangan dari KPU dan penyedia percetakan. Hasilnya, KPU Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif,” jelasnya, Senin, 4 Oktober 2024
Bawaslu Kota Serang memberikan rekomendasi agar dokumen C Plano yang berlebih disimpan dengan pengawasan ketat.
Proses penyimpanan ini harus disaksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan perwakilan dari pasangan calon agar transparan.
“Kami berharap dokumen tersebut dapat disimpan dengan aman dan disaksikan semua pihak,” ungkap Masykur.
Menurut aturan Perbawaslu, rekomendasi ini harus dilaksanakan oleh KPU Kota Serang dalam waktu tujuh hari sejak keputusan diambil. Jika tidak dilaksanakan, akan ada tindak lanjut yang mungkin dilakukan.
Pelanggaran ini terungkap saat Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan pada 22 Oktober 2024. Dari hasil pengawasan, ditemukan kelebihan 992 set formulir C hasil yang tidak sesuai kebutuhan.
Bawaslu segera mengambil tindakan dengan mengajukan permintaan keterangan kepada KPU Kota Serang dan PT Macanan Jaya Cemerlang, penyedia logistik untuk pemilu.
Bawaslu berharap agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang dan meminta KPU lebih cermat dalam perencanaan logistik pemilu. (*/Rizki)