Lantik 43 Pejabat Pemkot Serang, Budi Rustandi Sentil ASN: Banyak Bekerja, Jangan Cuma Mengeluh

SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap 43 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merupakan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menerima keputusan tersebut dan fokus meningkatkan pelayanan publik.

Budi bahkan mempersilakan pejabat yang tidak menerima keputusan pelantikan untuk menyampaikan pengunduran diri secara langsung kepadanya.

“Apabila ada yang merasa tidak enak atau tidak terima dengan pelantikan ini, silakan menghadap ke ruangan saya bawa surat pengunduran dirinya,” kata Budi usai melantik 43 pejabat di lingkungan Pemkot Serang, Senin (12/10/2026).

Ia juga memperingatkan para pejabat agar tidak menyampaikan ketidakpuasan atas keputusan mutasi kepada pihak lain.

Menurutnya, kebijakan rotasi dan promosi tersebut merupakan keputusan yang diambilnya tanpa intervensi pihak lain.

“Kalau ada yang mengadu ke A, ke B, ke C, saya pastikan makin terpuruk di era saya karena saya enggak butuh ASN yang banyak mengeluh, saya butuh ASN yang banyak bekerja untuk meningkatkan pelayanan publik masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Budi menjelaskan, rotasi, mutasi, dan promosi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus mempercepat pelaksanaan visi dan misi kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Serang, Agis.

Ia menegaskan, para ASN harus menjalankan arahan dan instruksi pimpinan serta menunjukkan kinerja yang mendukung pembangunan daerah.

“Ini adalah keputusan saya sebagai Wali Kota Serang dan hak prerogatif saya. Suka tidak suka, kalian sebagai ASN abdi negara, ikuti semua arahan dan instruksi saya sebagai Wali Kota,” tuturnya.

Budi juga meminta para pejabat yang baru dilantik segera menyusun konsep kerja, menghadirkan inovasi, serta menetapkan target yang terukur. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi 13 program unggulan Pemkot Serang.

“Saya punya strategi baru untuk percepatan pembangunan di Kota Serang dan menjalankan program visi-misi Budi dan Pak Agis,” ucapnya.

Di sisi lain, Pemkot Serang memastikan seluruh pejabat yang dilantik telah melalui prosedur kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menyebut 43 pejabat tersebut telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk hari ini, 43 orang yang dilantik oleh Wali Kota Serang semuanya sudah mendapatkan persetujuan teknis yang keluar dari BKN,” kata Murni.

Ia menjelaskan, sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan teknis, usulan penempatan pejabat terlebih dahulu dibahas oleh Komite Talenta yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Serang. Hasil pembahasan kemudian dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Menurut Murni, seluruh usulan dalam pelantikan tersebut mendapatkan rekomendasi BKN dan tidak ada yang ditolak.

Dengan pelantikan ini, Pemkot Serang berharap para pejabat dapat segera menjalankan tugas sesuai jabatan masing-masing dan meningkatkan efektivitas pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

Budi RustandiPejabatPemkot Serang
Comments (0)
Add Comment