LBS Hambat Investasi di Kabupaten Serang, Ekspansi Industri 1.300 Hektare Terancam Tertunda

SERANG – Persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) mulai berdampak terhadap iklim investasi di Kabupaten Serang.

Sejumlah proyek pembangunan pabrik dan ekspansi kawasan industri dilaporkan tertahan karena belum terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin, mengatakan penyelesaian persoalan LBS kini menjadi prioritas pemerintah daerah karena berpengaruh langsung terhadap realisasi investasi.

“Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan persoalan LBS. Dampaknya sudah dirasakan dunia usaha karena Pertimbangan Teknis belum bisa diterbitkan sebelum masalah ini selesai,” kata Wawan kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, kebijakan penetapan Lahan Baku Sawah yang diterapkan pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan justru berbenturan dengan kawasan yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan sebagai kawasan industri.

Akibatnya, investor yang telah menguasai lahan maupun perusahaan yang berencana melakukan perluasan usaha belum dapat melanjutkan proses pembangunan karena izin belum bisa diproses.

Salah satu wilayah yang terdampak berada di Kawasan Modern Cikande.

Dari sekitar 3.200 hektare lahan yang telah memiliki izin kawasan industri, sekitar 1.300 hektare masuk dalam peta Lahan Baku Sawah.

Kondisi tersebut membuat lahan yang semestinya dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan pabrik maupun fasilitas industri lainnya menjadi tertunda.

“Vendor sebenarnya sudah siap bekerja, tetapi BPN belum dapat menerbitkan Pertimbangan Teknis karena masih menunggu penyelesaian persoalan LBS,” ujarnya.

Wawan menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat masuknya investasi baru ke Kabupaten Serang.

Selain menunda realisasi penanaman modal, kondisi itu juga berdampak pada tertundanya pembukaan lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penerimaan daerah dari aktivitas industri.

Padahal selama ini kawasan industri di Kabupaten Serang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.

Ia menjelaskan persoalan LBS tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan tersebar di sejumlah kawasan mulai wilayah Serang Timur hingga Serang Selatan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Serang terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar dilakukan verifikasi lapangan terhadap lahan yang secara faktual telah berkembang menjadi kawasan industri sesuai RTRW.

“Kami berharap lahan yang memang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri dapat dikembalikan sesuai peruntukan tata ruang sehingga proses investasi bisa kembali berjalan,” katanya.

Wawan mengungkapkan luas Lahan Baku Sawah di Kabupaten Serang semula mencapai sekitar 47 ribu hektare. Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, luas lahan yang harus dipertahankan ditetapkan sekitar 40.823 hektare atau sekitar 87 persen.

Sementara hasil kajian teknis pemerintah daerah menunjukkan kemampuan riil Kabupaten Serang hanya berada di kisaran 31.000 hingga 32.000 hektare.

Menurutnya, penyesuaian angka tersebut penting karena Lahan Baku Sawah nantinya akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak dapat dialihfungsikan.

“Kalau sudah menjadi LP2B, ruang untuk pengembangan kawasan industri akan semakin terbatas. Kami berharap penetapan luas LBS dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan sehingga sektor industri tetap berkembang tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian produktif,” tegasnya.

Persoalan Lahan Baku Sawah kini menjadi tantangan bagi Kabupaten Serang dalam menyeimbangkan kepentingan ketahanan pangan dan pertumbuhan investasi.

Apabila penyelesaiannya tidak segera mendapat kepastian, daerah ini berpotensi kehilangan peluang ekspansi industri yang selama ini menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan aktivitas usaha.***

Comments (0)
Add Comment