SERANG— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar bersama salah seorang tahanan politik, Muhammad Dzaky Hafizh, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), secara resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang.
Permohonan tersebut diajukan menyusul penetapan status Dzaky sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada 30 Agustus 2025 di kawasan Ciceri, Kota Serang.
Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Memenuhi Unsur Pidana
LBH Pijar menilai bahwa perkara yang menjerat Muhammad Dzaky Hafizh tidak memenuhi unsur dasar tindak pidana, baik dari aspek niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus).
Sebaliknya, kasus ini diduga kuat merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang dijamin oleh konstitusi.
Permohonan restorative justice diajukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, sebagaimana tujuan hukum pidana modern yang menempatkan ketiganya secara seimbang.
Dalam kasus ini, LBH Pijar menilai telah terjadi penyalahgunaan instrumen hukum pidana yang digunakan sebagai alat represif, bukan sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir sebagaimana prinsip dasar hukum pidana.
Praktik pemidanaan semacam ini dinilai tidak hanya merugikan individu yang dikriminalisasi, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi masyarakat sipil, khususnya bagi kelompok yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.
Kuasa Hukum LBH Pijar, Rizal Hakiki, menegaskan bahwa permohonan restorative justice ini merupakan langkah hukum yang sah sekaligus bentuk koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang menyimpang.
“Kami memandang perkara yang menjerat Muhammad Dzaky Hafizh tidak berangkat dari adanya niat jahat maupun perbuatan pidana yang nyata. Proses hukum ini justru menunjukkan kecenderungan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif adalah pilihan yang paling adil, bermanfaat, dan sesuai dengan prinsip hukum pidana modern,” ujar Rizal Hakiki.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap warga yang menyampaikan pendapat berbahaya bagi demokrasi.
“Jika hukum pidana terus dijadikan alat pembungkaman, maka yang terancam bukan hanya individu seperti Dzaky, tetapi ruang demokrasi dan kebebasan sipil secara keseluruhan,” tegasnya.
LBH Pijar menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat persatuan dan solidaritas dalam melawan praktik kesewenang-wenangan dan kerakusan kekuasaan.
Selain itu, LBH Pijar juga mengajak publik untuk menunjukkan solidaritas terhadap seluruh tahanan politik di Indonesia yang hingga kini masih mengalami kriminalisasi akibat sikap kritisnya.***