Pemkab Serang Mulai Salurkan Tunggakan BHPRD Rp72 Miliar, Desa Terima Dana Bertahap hingga 2028

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menuntaskan penyaluran tunggakan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada seluruh desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Nilai tunggakan yang akan dibayarkan mencapai sekitar Rp72 miliar dan akan disalurkan secara bertahap selama tiga tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengatakan pembayaran tunggakan dilakukan dengan skema 30 persen pada tahun 2026, 30 persen pada 2027, dan sisanya 40 persen pada 2028.

“Total tunggakan BHPRD tahun 2023 dan 2024 sekitar Rp72 miliar. Penyalurannya dilakukan bertahap, yakni 30 persen pada 2026, 30 persen pada 2027, dan 40 persen pada 2028,” ujar Rudy usai penyerahan simbolis BHPRD di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Selasa (14/7/2026).

Menurut Rudy, besaran dana yang diterima setiap desa berbeda-beda karena dihitung berdasarkan potensi pendapatan di masing-masing wilayah.

Perhitungan tersebut mencakup penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, pajak pusat, hingga pajak provinsi.

Ia menjelaskan keterlambatan penyaluran BHPRD terjadi karena adanya proses penyesuaian dan sinkronisasi data dari Pemerintah Provinsi Banten.

Setelah data tersebut selesai dihitung, pemerintah kabupaten berkewajiban menyelesaikan pembayaran kepada pemerintah desa.

Rudy menegaskan penggunaan dana BHPRD harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dana tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang belum dapat dibiayai melalui Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

“Pemanfaatannya lebih diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat. Untuk pembangunan fisik sangat terbatas, hanya diperbolehkan bagi kebutuhan kantor desa seperti pagar, gedung, maupun sarana penunjang kantor,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah desa juga didorong memanfaatkan BHPRD untuk memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memberikan bantuan kepada pelaku usaha masyarakat, hingga mendukung perlindungan bagi kelompok rentan.

Pada tahun 2026, Pemkab Serang juga menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran BHPRD agar pencairan lebih tepat waktu. Dana akan ditransfer setiap bulan sesuai hak masing-masing desa.

Sebagai contoh, apabila sebuah desa memperoleh alokasi BHPRD sebesar Rp500 juta dalam setahun, maka dana tersebut akan dibagikan dalam 12 kali pencairan setiap bulan.

“Melalui sistem pembayaran bulanan ini kami berharap tidak ada lagi keterlambatan penyaluran seperti sebelumnya,” kata Rudy.

Secara teknis, penyaluran BHPRD akan diselaraskan dengan jadwal pencairan ADD. Besaran awal dihitung berdasarkan proyeksi penerimaan daerah, kemudian akan dievaluasi kembali pada Triwulan IV atau sekitar Oktober sesuai realisasi pendapatan.

Rudy mengungkapkan, desa dengan penerimaan BHPRD terbesar berada di Kecamatan Pulo Ampel yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar.

Tingginya alokasi tersebut didukung oleh potensi penerimaan pajak nasional yang cukup besar.

Sementara itu, desa-desa di wilayah selatan Kabupaten Serang seperti Kecamatan Ciomas, Padarincang, Petir, Cikeusal, dan Tunjung Teja menjadi penerima BHPRD dengan nilai terendah, yakni sekitar Rp150 juta.

Ke depan, Pemkab Serang berharap pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus mendorong kenaikan penerimaan pajak daerah.

Dengan meningkatnya pendapatan tersebut, nilai BHPRD yang diterima desa diharapkan juga akan semakin besar pada tahun-tahun mendatang.***

Comments (0)
Add Comment