Pemkot Serang Serahkan Sengketa Aset ke Kemendagri, Nanang: Jangan Sampai Ibu Tak Beri Nutrisi pada Anak

SERANG – Polemik pelimpahan aset antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang kembali memanas.

Setelah berbagai upaya pembahasan dan fasilitasi dilakukan, Pemkot Serang akhirnya memilih menyerahkan keputusan akhir kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa masing-masing daerah memiliki argumentasi tersendiri terkait persoalan aset tersebut.

Karena itu, Pemkot Serang menilai keputusan pemerintah pusat menjadi langkah terbaik untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.

“Yang pertama tentu kita harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Masing-masing Kabupaten punya argumen tersendiri, Kota juga punya argumen tersendiri,” kata Nanang, Senin (1/6/2026).

Menurut Nanang, hasil rapat terakhir yang difasilitasi Kemendagri menyepakati bahwa keputusan akhir akan ditentukan pemerintah pusat.

“Kemarin hasil rapat terakhir difasilitasi oleh Kemendagri, kita serahkan seluruhnya kepada Pemerintah Pusat. Nanti kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Nanang juga menanggapi pernyataan yang sebelumnya mengibaratkan tuntutan aset Pemkot Serang sebagai sikap anak durhaka terhadap daerah induk. Ia menilai analogi tersebut harus dilihat secara adil dari kedua sisi.

“Adapun kata-kata jangan sampai anak durhaka terhadap ibunya, ya kembali lagi, jangan sampai ibunya juga berdosa tidak memberikan nutrisi susu yang baik terhadap anaknya. Pikir itu,” katanya.

Ia menegaskan, dasar hukum mengenai pelimpahan aset sebenarnya sudah jelas, yakni mengacu pada asas domisili.

Dengan demikian, seluruh aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang seharusnya menjadi milik Pemerintah Kota Serang.

“Ya sebenarnya sudah jelas dan clear bahwa kata sebagian itu dimaknai adalah asas domisili. Seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Itu saja. Jadi semua taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Siapapun,” tegasnya.

Terkait langkah lanjutan, Nanang menjelaskan persoalan aset tersebut nantinya akan dikaji sejumlah lembaga di tingkat pusat, mulai dari Kemendagri hingga Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebelum ditetapkan keputusan final.

“Ya tentu nanti akan dikaji. Beberapa instansi, ada Kemendagri, ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, nanti terakhir di sana. Karena kalau tidak ada pemutus, ini akan berlarut-larut seperti ini,” ucapnya.

Saat ditanya alasan sengketa aset belum juga selesai hingga saat ini, Nanang enggan berspekulasi dan meminta pertanyaan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Serang.

“Ya, tanyakan ke Kabupaten Serang kenapa sampai berlarut-larut tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Serang mengaku memahami berbagai tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Serang, terutama terkait pembangunan infrastruktur pemerintahan.

Nanang berharap Pemkab Serang dapat segera membangun pusat pemerintahan sesuai amanat undang-undang.

“Tapi sebagian saya lihat di pinggir jalan tol sudah banyak. Kami berharap ke Kabupaten Serang segera membangun pendoponya,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Undang-Undang telah menetapkan ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, bukan di Kecamatan Serang.

“Karena kalau di dalam undang-undang sudah jelas bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Bukan di Kecamatan Serang,” tegasnya.

Menurut Nanang, idealnya kepala daerah dapat langsung berinteraksi dengan masyarakat yang dipimpinnya dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.

“Ya idealnya ya keluar kantor itu langsung disapa oleh masyarakatnya lah. Kalau kita keluar kantor ya sudah disapa oleh masyarakat kita,” pungkasnya. ***

Comments (0)
Add Comment