Pendaftaran Pilkades Serentak Kabupaten Serang Resmi Dibuka

SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di kabupaten Serang akan digelar pada awal bulan November mendatang. 

Berbagai tahapan sedang dipersiapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Serang untuk mensukseskan Pilkades tersebut.

Heni Suhaeri, Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kabupaten  Serang mengatakan, saat ini tahapan yang berlangsung adalah pembukaan untuk pendaftaran bakal calon Kepala Desa (Kades).

“Hari ini tanggal 10 September mulai pendaftaran sampai tanggal 16 September,” kata Heni Suhaeri saat ditemui di kantornya. Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, pendaftaran calon Kades maksimal 5 orang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2015. Jika pendaftaran bakal calon kurang dari dari 2 orang, maka akan ada perpanjangan waktu selama 20 hari.

“Jika tidak ada yang daftar akan ditunda 20 hari, kalau tidak ada juga akan ditunda dan diikuti kembali pada Pilkades 2021,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika lebih dari 5 calon Kades, maka akan dilakukan tes seleksi oleh panitia Kabupaten.

“Nanti hasilnya diserahkan ke panitia desa untuk ditetapkan menjadi calon,” ujarnya.

Selain itu kata Heni, untuk Kelengkapan persyaratan baka calon Kades batas akhir sampai tanggal 23 September 2019.

Diketahui, gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Serang diikuti oleh 150 Desa yang akan menghabiskan anggaran sebesar Rp20 miliar. Anggaran tersebut total keseluruhan untuk pengamanan, Panitia Desa, Panitia Kecamatan dan Kabupaten. (*/Qih)

Pilkades
Comments (0)
Add Comment