Prioritaskan Keselamatan Pegawai, Kantor BPBD Kabupaten Serang Akan Direlokasi ke Puspemkab Ciruas

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera merelokasi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dari kawasan Tamansari, Kota Serang, ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pegawai sekaligus memastikan pelayanan penanggulangan bencana tetap berjalan optimal.

Keputusan relokasi diambil setelah kondisi bangunan yang saat ini ditempati BPBD dinilai mengalami kerusakan cukup parah.

Gedung peninggalan masa kolonial Belanda itu telah berstatus sebagai cagar budaya dan usianya yang tua menyebabkan berbagai bagian bangunan mengalami penurunan kualitas.

Sejumlah kerusakan yang ditemukan di antaranya atap yang bocor, kayu penyangga yang mulai lapuk, hingga akar pohon besar yang merusak dinding bangunan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pegawai yang setiap hari beraktivitas di dalam gedung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan relokasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda mengingat kondisi bangunan sudah masuk kategori rusak berat.

“Bangunan lama sudah mengalami kerusakan yang cukup serius dan berpotensi membahayakan keselamatan pegawai. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan seluruh personel BPBD dapat bekerja dengan aman tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Zaldi usai meninjau Kantor BPBD Kabupaten Serang, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, proses pemindahan membutuhkan perencanaan yang matang karena BPBD Kabupaten Serang memiliki sekitar 300 personel, termasuk armada Pemadam Kebakaran (Damkar) beserta fasilitas pendukung operasionalnya.

Untuk mengakomodasi kebutuhan ruang, Pemkab Serang akan mengoptimalkan gedung-gedung yang berada di kawasan Puspemkab Ciruas.

Sejumlah ruangan yang masih tersedia akan dimanfaatkan melalui penataan ulang dengan sistem berbagi lantai dan pemasangan partisi sehingga satu gedung dapat digunakan oleh lebih dari satu organisasi perangkat daerah.

Strategi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan ruang kerja tanpa harus membangun gedung baru dalam waktu dekat.

Pemerintah menargetkan proses relokasi dapat diselesaikan paling lambat pada triwulan IV tahun 2026.

Sementara itu, gedung BPBD di Tamansari dipastikan tidak akan ditinggalkan begitu saja.

Pemkab Serang telah memasukkan bangunan tersebut ke dalam rencana program pemugaran sebagai bagian dari pelestarian cagar budaya.

Meski demikian, pelaksanaan renovasi belum dapat dilakukan pada tahun ini karena anggarannya belum tersedia dalam APBD murni.

Zaldi menegaskan, bangunan eks kolonial tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Serang yang memiliki nilai sejarah tinggi sehingga status kepemilikannya tetap dipertahankan.

“Gedung BPBD lama merupakan salah satu dari delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang karena berstatus sebagai cagar budaya milik Pemerintah Kabupaten Serang, sama seperti Pendopo. Kecuali apabila nantinya ada kebijakan atau diskresi dari Pemerintah Pusat, tentu akan kami ikuti,” ujarnya.

Relokasi BPBD Kabupaten Serang diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan dan kenyamanan aparatur, tetapi juga memperkuat efektivitas pelayanan kebencanaan kepada masyarakat melalui pemanfaatan fasilitas yang lebih representatif di kawasan Puspemkab Ciruas.***

Comments (0)
Add Comment