SERANG–Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah didesak agar segera menindaklanjuti operasional peternakan ayam PT Sinar Ternak Gundalong di Kecamatan Ciomas.
Desakan ini datang dari Forum Aktvis Mahasiswa Serang (FAMS) yang menilai masih beroperasinya peternakan ayam meski sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ketua FAMS, Agus Waluyo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan dan menemukan kegiatan di kandang ayam tersebut masih berlangsung.
Padahal persoalan legalitas bangunan, termasuk PBG dan SLF, serta tindak lanjut administratif atas putusan pengadilan belum diselesaikan.
“Putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar putusan. Jangan sampai terdapat kesan bahwa putusan hukum tidak memiliki kekuatan di tingkat pemerintahan daerah,” ujar Agus, Kamis (27/8/2026).
FAMS meminta 7 langkah konkret kepada Bupati Serang:
1. Memeriksa dan memastikan status hukum serta legalitas bangunan dan operasional kandang ayam PT Sinar Ternak Gundalong
2. Melaksanakan tindak lanjut terhadap amar putusan pengadilan yang telah inkracht sesuai kewenangan Pemkab Serang
3. Melakukan pengawasan dan penindakan jika hasil pemeriksaan menemukan kegiatan tidak memenuhi syarat hukum dan perizinan
4. Menghentikan atau menutup operasional kandang ayam apabila dipastikan tidak memiliki dasar legalitas yang sah
5. Melakukan pemeriksaan internal terhadap OPD terkait proses perizinan dan pengawasan
6. Menindaklanjuti apabila ditemukan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur
7. Menyampaikan kepada masyarakat secara transparan mengenai langkah Pemkab dalam melaksanakan putusan pengadilan
FAMS menilai, momentum Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500 pada 8 Oktober 2026 harus menjadi titik balik pemerintah daerah dalam menegakkan supremasi hukum.
“Bagi kami, kepatuhan Pemkab Serang terhadap putusan pengadilan yang sudah inkracht adalah kado terbaik untuk lima abad Kabupaten Serang. Kami berharap Bupati berani mengambil langkah konkret dan membuka hasilnya kepada masyarakat,” tegas Agus.
Ia juga menekankan desakan ini bukan semata soal usaha, melainkan menyangkut kepastian hukum, kewibawaan pemerintah daerah, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Karena itu, audit internal penting untuk membuka persoalan secara terang. Jika ada kelalaian, harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.
FAMS menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional dan meminta Pemkab Serang memberikan kepastian serta penjelasan kepada publik. ***