SERANG — Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tengah menjadi perhatian publik seiring upaya pemerintah daerah membuka ruang investasi tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian yang dilindungi.
Perubahan RTRW dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan daerah, khususnya untuk mengakomodasi kebutuhan investasi seperti pengembangan kawasan industri dan properti.
Namun, kebijakan tersebut tetap dibatasi aturan nasional yang mewajibkan daerah mempertahankan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Serang memiliki sekitar 48 ribu hektare luas baku sawah, dengan kewajiban mempertahankan kurang lebih 37 ribu hektare sebagai lahan sawah dilindungi.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa revisi tata ruang dimungkinkan selama tidak mengurangi total luas sawah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, regulasi nasional memberi ruang penyesuaian zonasi lahan, tetapi luas keseluruhan lahan sawah wajib tetap terjaga.
“Perubahan tata ruang boleh dilakukan sepanjang tidak mengurangi luasan sawah secara keseluruhan. Itu menjadi ketentuan yang harus dipatuhi setiap daerah,” ujar Bahrul Ulum di kantornya, Rabu (22/4/2026).
Ia mengakui, persoalan sering muncul ketika lahan yang telah dibeli investor ternyata masuk dalam kategori LSD.
Dalam kondisi tersebut, perubahan fungsi lahan masih dimungkinkan, asalkan pemerintah daerah menyediakan lahan pengganti dengan luas yang setara.
Artinya, peralihan fungsi lahan sawah ke sektor industri atau peruntukan lain tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa mekanisme penggantian.
“Jika ada perubahan peruntukan, harus ada lahan pengganti yang dimasukkan sebagai LSD. Total luasnya tidak boleh berkurang,” katanya.
DPRD Kabupaten Serang melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW saat ini tengah melakukan pembahasan mendalam terhadap rancangan revisi yang diajukan pemerintah daerah.
Fokus utama pembahasan adalah memastikan angka luas LSD tercantum jelas dan menjadi ketentuan tetap dalam dokumen RTRW.
Bahrul menegaskan, DPRD akan mengawal proses revisi agar tidak terjadi pengurangan lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Sebagai wilayah yang masih dikenal sebagai salah satu lumbung pertanian di Provinsi Banten, Kabupaten Serang dinilai harus mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Investasi penting untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi perlindungan lahan pertanian juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan seimbang,” pungkasnya.***