Warga Undar Andir Antusias Bahas Pelayanan Publik, KKM 37 UNIBA Gandeng Ombudsman

SERANG – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 37 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) menggelar Seminar Ombudsman RI bersama Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2026).

Seminar tersebut mengangkat tema “Meningkatkan Integritas dan Akuntabilitas Aparatur Desa Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Prima, Transparan, Bebas Maladministrasi, dan Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat.”

Kegiatan ini menjadi salah satu program KKM 37 UNIBA dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Seminar dihadiri oleh masyarakat Desa Undar Andir serta perwakilan RT dan RW dari sejumlah wilayah, mulai dari Kampung Kibin hingga Sentul. Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Desa Undar Andir Bapak Khororudin, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM 37 UNIBA Hj. Putri Handayani, S.IK., M.I.KOM., serta jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

Dari pihak Ombudsman RI Provinsi Banten, kegiatan menghadirkan Ibu Eni Nuraeni bersama tiga jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten lainnya.

Kehadiran jajaran Ombudsman menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman secara langsung mengenai pelayanan publik sekaligus pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber membahas pentingnya integritas dan akuntabilitas aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan publik diharapkan tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan kepastian, keterbukaan, kemudahan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Materi juga menyoroti persoalan maladministrasi dalam pelayanan publik. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali tindakan atau pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah yang tepat apabila mengalami persoalan dalam memperoleh pelayanan.

Selain itu, peserta mendapatkan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Antusiasme masyarakat terlihat saat sesi diskusi berlangsung. Para peserta, khususnya sejumlah bapak yang hadir, aktif menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai persoalan pelayanan publik yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Diskusi berlangsung interaktif karena masyarakat tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan pihak Ombudsman. Berbagai pertanyaan yang disampaikan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh mengenai hak mereka sebagai penerima pelayanan publik.

Hj. Putri Handayani, S.IK., M.I.KOM. selaku DPL KKM 37 UNIBA turut hadir dan mendampingi jalannya kegiatan. Kehadiran DPL bersama mahasiswa KKM 37 menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan program yang berorientasi pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat Desa Undar Andir.

Melalui seminar tersebut, KKM 37 UNIBA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelayanan publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus diberikan secara baik dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diharapkan mampu berperan aktif dalam mengawasi pelayanan serta menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui mekanisme yang tepat apabila menemukan persoalan pelayanan.

Kegiatan ini sekaligus mempertemukan mahasiswa, pemerintah desa, masyarakat, dan Ombudsman RI dalam satu ruang diskusi untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pelayanan publik yang prima.

KKM 37 UNIBA berharap edukasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Undar Andir, khususnya dalam meningkatkan kesadaran mengenai hak masyarakat serta mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, bebas maladministrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Seminar kemudian ditutup dengan sesi foto bersama yang melibatkan jajaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, pemerintah Desa Undar Andir, DPL KKM 37 UNIBA Hj. Putri Handayani, S.IK., M.I.KOM., mahasiswa KKM 37, serta masyarakat yang hadir.

Kegiatan Seminar Ombudsman RI tersebut menjadi salah satu rangkaian program KKM 37 UNIBA di Desa Undar Andir dalam bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan peningkatan kesadaran masyarakat, sekaligus menjadi upaya mahasiswa untuk ikut mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa. ***

Comments (0)
Add Comment