SERANG – Sengketa lahan persawahan seluas kurang lebih empat hektare di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, berpotensi berlanjut ke jalur hukum.
Pembeli lahan, Syafian, mengaku mengalami kerugian setelah mengetahui sawah yang dibelinya ternyata masih berada dalam penguasaan warga karena diduga sebelumnya dijadikan objek gadai.
Syafian menjelaskan, sebelum melakukan transaksi, dirinya telah memeriksa seluruh dokumen kepemilikan tanah yang diserahkan oleh penjual.
Setelah memastikan kelengkapan administrasi, ia melunasi pembayaran dan mengurus Akta Jual Beli (AJB).
Namun, saat hendak menggarap lahan tersebut, ia mengaku mendapat penolakan dari warga yang menyatakan sawah tersebut masih berstatus gadai.
“Setelah saya membeli dan mengurus AJB, saya berniat menggarap sawah tersebut. Namun, saya tidak bisa karena warga mengatakan sawah itu masih digadaikan,” ujar Syafian, Jumat (3/7/2026).
Dari penelusuran yang dilakukannya, Syafian mengaku memperoleh informasi bahwa gadai sawah tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa Purwodadi, H. Makmun.
Atas informasi tersebut, ia mengaku telah meminta klarifikasi secara langsung kepada H. Makmun dengan didampingi Bhabinkamtibmas.
Selain itu, beberapa kali musyawarah juga dilakukan di kantor desa, namun belum menghasilkan penyelesaian.
Karena belum ada titik temu, Syafian kemudian mendatangi warga yang menguasai lahan untuk meminta agar sawah dikosongkan.
Akan tetapi, menurutnya, warga tetap bertahan karena merasa masih memiliki hak atas lahan tersebut melalui mekanisme gadai.
Syafian juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat meminta solusi kepada Kepala Desa Purwodadi terkait persoalan tersebut.
Ia mengklaim mendapat saran agar rekannya melakukan penyemprotan racun di area persawahan.
“Saya mengikuti usulan tersebut. Setelah itu muncul pemberitaan yang menyebut ada penyemprotan racun di sawah warga. Padahal menurut saya, sawah itu sudah menjadi hak milik saya,” katanya.
Selain persoalan penguasaan lahan, Syafian juga mengaku sempat mengalami intimidasi ketika hendak menggarap sawah yang telah dibelinya.
Ia menyebut dirinya diteriaki sebagai maling hingga nyaris menjadi korban pengeroyokan.
“Saya sempat diteriaki maling, bahkan hampir dikeroyok, tapi saya langsung mengamankan diri,” ujarnya.
Ia juga mengklaim teriakan tersebut disampaikan oleh seorang ketua RT menggunakan pengeras suara masjid sehingga memicu berkumpulnya warga.
Menurut Syafian, saat membeli lahan dari Iwan, dirinya tidak pernah diberi informasi bahwa sawah tersebut masih menjadi objek gadai. Fakta tersebut baru diketahuinya setelah seluruh proses jual beli selesai.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lahan itu sebelumnya dimiliki H. Makmun, kemudian dijual kepada Iwan sebelum akhirnya berpindah kepemilikan kepada dirinya.
Dalam proses penelusuran, Syafian juga mengaku mengetahui adanya persoalan utang piutang senilai Rp1,2 miliar antara Iwan dan H. Makmun.
Ia mengklaim telah menyerahkan dana tersebut kepada H. Makmun dengan harapan digunakan untuk menebus gadai sawah yang berada di tangan warga.
Namun, menurut pengakuannya, dana tersebut tidak disalurkan kepada para penerima gadai sehingga persoalan penguasaan lahan belum terselesaikan.
Merasa dirugikan, Syafian memastikan akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Saya akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat kepastian hukum dan bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Purwodadi H. Makmun belum memberikan tanggapan atas seluruh pengakuan dan tudingan yang disampaikan Syafian.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***