Simpan Sabu, Sopir Angkot dan Pedagang Ikan Diamankan Polisi

SERANG – Selama dua pekan pada November 2018 ini, satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten berhasil meringkus empat orang yang bekerja sebagai sopir angkot dan pedagang ikan. Diduga keempat tersangka ini adalah pengedar dan pengguna narkoba di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan di Polres Serang itu adalah RS (31), RK (19), Sar (33) dan AH alias Pedet (26).

Dari keempat tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Nana Supriyatna mengatakan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah akan aktivitas negatif tersebut.

“Seluruh pengaduan masyarakat yang kami terima tentang narkoba segera ditindaklanjuti,” ungkap AKP Nana Supriyatna kepada wartawan, Kamis (15/8/2018).

Nana menjelaskan, tersangka RS yang merupakan supir angkot daalam penggeledahan, barang bukti 7 paket sabu ditemukan petugas dalam kantong celana panjang yang digantungkan di balik pintu kamar RS. RS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Sabtu 3 November 2018.

“Barang bukti sabu diakui didapat dengan cara membeli sebesar Rp3 juta dari seseorang yang dia temui di SPBU Kopo,” ujarnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya Sar dan AS ditangkap polisi di pinggir jalan di tempat yang berbeda saat menuju pulang ke kediamannya.

Sar ditangkap di pinggir jalan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Jumat, 9 November 2018. Sedangkan AS ditangkap di pinggir jalan Desa Majasari, Kecamatan jawilan, Selasa, 13 November 2018.

“Dari tersangka AS, kita amankan satu paket sabu seharga Rp400 ribu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

“Sementara tersangka Sar merupakan DPO yang menjual sabu kepada Abul Wafa yang ditangkap Maret lalu dan masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” imbuhnya. (*/Dave)

Sabu
Comments (0)
Add Comment