Tawuran Antar Sekolah di Kota Serang, 4 Korban Luka Bacok dan Puluhan Pelajar Diamankan Polisi

SERANG – Sebanyak 4 pelajar SMK Setia Budhi Rangkasbitung mengalami luka bacok usai terlibat tawuran dengan SMKN 2 dan SMKN 4 Kota Serang pada Rabu (7/6/2023) malam kemarin di depan KP3B Banten, Kota Serang.

Aksi kejar-kejaran dan penyerangan para pelajar terhadap pelajar lain itu sempat terekam kamera CCTV sebuah minimarket di lokasi tersebut dan viral di jagad media sosial.

“Ada 4 pelajar terluka, pelajar SMK dari Rangkasbitung, semuanya mengalami luka bacok, ada yang di bagian punggung, lengan dan ada yang terkena bacok di jari tangan. Dan langsung dilarikan ke RSUD Banten untuk menjalani perawatan, rata-rata usianya 16 tahun,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada awak media, Kamis (8/6/2023).

Insiden tawuran dipicu saat para pelajar SMK Setia Budhi Rangkasbitung menantang SMKN 2 Kota Serang untuk tawuran usai sempat menonton live streaming SMKN 2 Kota Serang sedang tawuran dengan sekolah lain pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Sontak ajakan untuk tawuran dari pihak SMK Setia Budhi Rangkasbitung pun disetujui oleh pihak SMKN 2 Kota Serang dengan menentukan lokasi di depan KP3B Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang.

“Dari live streaming tawuran SMK dari Kota Serang menimbulkan respon dari SMK Rangkasbitung untuk nantang. Lalu terjadi komunikasi di Instagram untuk janjian tawuran lokasinya di KP3B. Jadi mereka dari Rangkas bergeser ke Kota Serang dengan menggunakan sepeda motor. Janjiannya (tawuran) jam 18.00 WIB,” terang Sofwan.

“Jadi pas pelaksanaannya SMK Kota Serang ini bergabung dengan SMK lain yang juga di Kota Serang untuk tawuran dengan SMK dari Rangkasbitung. Hasil identifikasi pelajar dari Kota Serang itu 50 orang dan dari Rangkas 30 orang,” imbuhnya.

Akibat tawuran tersebut, sebanyak 15 pelajar dari kedua belah pihak diamankan Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Turut diamankan pula barang bukti sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.

“Tentu semua yang terlibat akan kita periksa, kita dalami, jika nanti ditemukan perbuatan melawan hukum bisa ditingkatkan statusnya (jadi tersangka). Tetap nanti kita kenakan pasal KUHPidana, hanya tata caranya berbeda karena mereka masih di bawah umur,” tandas Sofwan. (*/YS)

luka bacokPelajarSerangTawuran
Comments (0)
Add Comment