SERANG – Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menegaskan bahwa delapan pulau di Teluk Banten yang rencananya akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Serang, berada dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.
“Secara de facto, kedelapan pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Najib kepada awak media di Pendopo Bupati Serang, Jumat (8/7/2025).
Najib menyampaikan, dalam waktu dekat ia bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan meninjau langsung ke lokasi kedelapan pulau yang dimaksud.
Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
“Saya berencana meninjau pulau-pulau tersebut dalam beberapa hari ke depan. Kami akan lakukan pengecekan, kajian, serta telaah mendalam terhadap status wilayahnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Serang juga akan meminta arahan dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, melalui fasilitasi dari Gubernur Banten, Andra Soni.
Najib kembali menegaskan bahwa secara hukum, delapan pulau yang berada di Teluk Banten itu masih termasuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.
“Dalam ketentuan perundang-undangan tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa pulau-pulau itu menjadi milik Kota Serang,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota Serang menyampaikan rencana untuk mengambil alih delapan pulau di kawasan Teluk Banten yang selama ini berada dalam wilayah Kabupaten Serang. (*/Fachrul)