Transformasi Digital: 116 Desa di Kabupaten Serang Kini Layani Adminduk Lewat Program ‘AKU DESA’

 

SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan sebanyak 116 desa telah membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan adminduk di tingkat desa tersebut merupakan bagian dari inovasi Program AKU DESA Digital (Administrasi Kependudukan Digital di Desa) yang menjadi program 100 hari kerja Disdukcapil Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Sukristyorini, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Inovasi Pelayanan AKU DESA Digital di Aula Tb. Suwandi, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, program ini menjadi langkah transformasi pelayanan kependudukan dari sistem manual menuju pelayanan berbasis digital.

“Kegiatan ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Disdukcapil sudah bertransformasi dari pelayanan manual ke digital, dan sekarang hadir inovasi baru yaitu AKU DESA Digital,” ujarnya kepada wartawan.

Sukristyorini menjelaskan, inovasi AKU DESA Digital telah dicanangkan sejak Februari 2026. Hingga saat ini, sebanyak 116 desa telah tergabung sebagai mitra pelayanan dan memiliki akun desa digital.

Melalui program tersebut, pemerintah desa dapat langsung membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan sesuai wilayah masing-masing.

“Desa bisa melayani masyarakat sesuai teritorialnya. Jadi sebenarnya tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki akses pelayanan kependudukan karena semua layanan bisa diajukan melalui aplikasi Serba Digi,” jelasnya.

Disdukcapil Kabupaten Serang menargetkan hingga akhir Desember 2026 sebanyak 326 desa di Kabupaten Serang sudah menjadi mitra pelayanan adminduk digital.

“Insya Allah akhir tahun seluruh desa menjadi mitra dan memiliki petugas admin,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, mengatakan petugas admin AKU DESA Digital ditunjuk langsung oleh kepala desa.

Petugas tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasiaan data penduduk serta dilengkapi surat tugas resmi.

“Itu sangat penting karena berkaitan dengan data kependudukan. Setelah ditunjuk, petugas desa akan mengikuti pelatihan langsung di Disdukcapil agar mampu mengakses aplikasi pelayanan,” ujarnya.

Untuk mencapai target 326 desa mitra, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi melalui pemerintah kecamatan, desa, hingga media sosial.

Hani menegaskan, setiap desa akan memiliki akun khusus untuk mengajukan layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Serba Digi.

Dokumen kependudukan yang telah selesai dapat langsung diunduh melalui aplikasi, email, maupun kolom komentar layanan digital, kemudian dicetak oleh pemerintah desa untuk masyarakat.

“Masyarakat dibantu desa sampai dokumennya dicetak. Dipastikan seluruh layanan adminduk gratis sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Program AKU DESA Digital juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sebagai upaya mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Serang.***

Comments (0)
Add Comment