SERANG – Pemerintah resmi mengubah aturan perpajakan UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dalam aturan baru tersebut, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet tidak lagi berlaku bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penerima baru.
Ke depan, insentif tarif final hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sementara PT dan CV akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen dari laba bersih serta diwajibkan menyelenggarakan pembukuan usaha.
Menanggapi aturan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, meminta para pelaku UMKM untuk menyesuaikan bentuk usahanya dengan regulasi terbaru.
“Para pelaku UMKM harus menyesuaikan. Yang tadinya menggunakan PT, bisa berubah menjadi PT perorangan atau bentuk usaha lainnya supaya bisa menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Wahyu, saat dihubungi sambungan telepon, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, aturan baru tersebut tidak sepenuhnya memberatkan pelaku usaha karena pajak 22 persen dikenakan berdasarkan keuntungan bersih, bukan omzet usaha.
“Kalau aturan yang berlaku itu kan tidak dipukul rata. Tetap ada keringanan. Mereka dikenakan 22 persen dari keuntungan bersih,” katanya.
Meski demikian, Wahyu mengakui perubahan kebijakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan dampak bagi pelaku UMKM, khususnya sektor kuliner yang saat ini mendominasi usaha di Kota Serang.
“Yang paling terdampak pasti makanan atau kuliner. Karena sekarang usaha yang paling banyak di Kota Serang itu kuliner,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait jumlah UMKM berbadan hukum PT maupun CV di Kota Serang, Wahyu mengaku pihaknya belum memiliki data pasti.
“Nah itu kita belum ada datanya,” katanya.
Ia juga menilai, perubahan aturan pajak tersebut bisa menjadi tantangan baru bagi pelaku usaha kecil yang sedang merintis usaha.
“Kalau dulu mereka dikenakan 0,5 persen dari penghasilan, tentunya pasti akan ada dampak. Tetapi pemerintah daerah dalam rangka meminimalisir itu, kita juga akan memberikan kebijakan-kebijakan yang meringankan para pelaku usaha,” jelasnya.
Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan Pemkot Serang kepada UMKM di antaranya pelatihan gratis, bantuan kemasan produk (packaging), hingga fasilitasi mengikuti berbagai event usaha tanpa dipungut biaya.
“Seperti yang sudah biasa kita lakukan, packaging gratis, pelatihan gratis, terus kalau ada event mereka diikutsertakan secara gratis,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru tersebut kepada para pelaku UMKM di Kota Serang bekerja sama dengan pemerintah pusat.
“Ya nanti akan kita sosialisasikan, mungkin kerja sama dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. ***