SERANG – Kawasan Alun-alun Kota Serang yang selama ini menjadi ruang publik favorit warga akan segera bertransformasi.
Pemkot Serang melalui DPUPR mulai menyiapkan pelaksanaan proyek penataan besar-besaran yang ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pembagian zona dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan mengingat waktu pelaksanaan yang tersedia hanya enam bulan.
“Untuk persiapan alun-alun itu tidak parsial. PUPR membuat satu guiding dengan membagi lokasi menjadi empat zona, yaitu zona 1, 2, 3, dan 4. Karena waktu pelaksanaan hanya enam bulan, menurut kajian kami metode ini cukup efektif agar pekerjaan selesai tepat waktu,” kata Iwan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pengerjaan akan dilakukan secara bersamaan di seluruh zona. Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung meliputi pemagaran area proyek dan pengamanan lokasi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Iwan menjelaskan, DPUPR juga telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah provinsi, kepolisian, maupun instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas aset yang berada di kawasan alun-alun serta dampak yang ditimbulkan selama proses pembangunan.
“Kami sudah mengundang seluruh stakeholder terkait. Yang pertama dibahas adalah aset. Masing-masing OPD melakukan pencatatan, kemudian direkapitulasi dan dihitung agar proses penataan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, DPUPR bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Serang Kota juga tengah menyusun rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan selama proyek berlangsung.
Mengingat lokasi alun-alun berada di pusat Kota Serang, pengaturan lalu lintas dinilai sangat penting untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Analisis dampak lalu lintas sudah kami bahas bersama Dishub dan kepolisian. Jalur kendaraan operasional proyek, termasuk pengangkutan material dan puing bongkaran, akan diatur melalui titik-titik yang telah disepakati,” jelasnya.
Tak hanya itu, jalur transportasi umum dan akses kendaraan masyarakat juga akan disesuaikan selama masa pembangunan.
Pemerintah berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa setelah kajian dan legalisasi rekayasa lalu lintas selesai dilakukan.
“Kami akan menginformasikan kepada masyarakat terkait jalur kendaraan selama proses penataan alun-alun berlangsung agar masyarakat dapat menyesuaikan perjalanan mereka,” katanya.
Terkait metode pekerjaan, Iwan menegaskan pihaknya tidak membatasi jam pelaksanaan proyek. Namun, seluruh pekerjaan harus diselesaikan sesuai masa kontrak yang telah ditetapkan.
“Yang penting pekerjaan selesai sesuai waktu kontrak. Untuk metode pelaksanaan dan pengaturan jam operasional kendaraan proyek nantinya akan diatur dalam kesepakatan antara PUPR, Dishub, Satlantas dan pelaksana,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek penataan Alun-alun Kota Serang akan dikerjakan oleh satu kontraktor pemenang tender yang bertanggung jawab terhadap seluruh zona pekerjaan yang telah ditetapkan.***