Wanita di Tirtayasa Diduga Dipaksa Kirim Foto Sensitif, Mantan Kekasih Ancam Sebarkan Konten Pribadi

 

SERANG – Seorang wanita berinisial X asal Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pemaksaan serta pengancaman penyebaran konten pribadi oleh pria yang disebut sebagai mantan kekasihnya.

Kasus ini viral di media sosial setelah korban membagikan kronologi kejadian yang dialaminya, termasuk dugaan ancaman penyebaran foto dan video sensitif yang bahkan sempat diunggah ke status WhatsApp milik terduga pelaku.

Menurut penuturan korban, peristiwa bermula ketika pelaku berulang kali meminta dirinya mengirimkan foto sensitif. Permintaan tersebut awalnya terus ditolak.

Korban mengaku sempat menolak hingga empat kali. Namun, karena tekanan yang terus dilakukan pelaku, ia akhirnya menuruti permintaan tersebut pada percobaan kelima.

“Saya sebenarnya tidak mau. Tapi dia terus memaksa sampai akhirnya saya kirim karena merasa tertekan,” ujar korban, Selasa (14/4/2026).

Korban mengira foto tersebut hanya dilihat sekali oleh pelaku. Namun tanpa sepengetahuannya, pelaku diduga merekam ulang menggunakan perangkat lain.

Situasi semakin memburuk setelah korban memutuskan mengakhiri hubungan asmara mereka.

Meski awalnya disetujui, pelaku diduga justru mulai melontarkan ancaman akan menyebarkan konten pribadi tersebut.

Tak hanya sebatas ancaman, pelaku bahkan disebut sempat mengunggah video sensitif itu ke status WhatsApp miliknya, sehingga membuat korban mengalami tekanan psikologis dan rasa takut.

Korban juga mengungkapkan selama menjalin hubungan, pelaku kerap menunjukkan sikap kasar, terutama saat terjadi pertengkaran.

“Saya tidak tahan dengan sikapnya. Kalau bertengkar dia sampai melakukan kekerasan,” ungkapnya.

Korban kembali mencoba mengakhiri hubungan pada 11 April 2026. Dua hari setelah putus, pelaku kembali menghubungi korban dan diduga melanjutkan ancaman penyebaran konten pribadi.

Kasus ini menambah daftar dugaan kekerasan berbasis digital serta penyalahgunaan konten intim yang marak terjadi di masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data maupun konten pribadi, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami tindakan serupa.***

Comments (0)
Add Comment