SERANG – Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) yang memberikan layanan bantuan hukum gratis kembali menjadi tujuan masyarakat Kabupaten Serang yang tengah menghadapi masalah hukum.
Pada Senin (15/9/2025), seorang warga berinisial AR mendatangi kantor PBH Tajusa Azhari, lembaga bantuan hukum resmi yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM.
AR menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menimpa dirinya dan sejumlah warga lain.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, sekitar pukul 11.00 WIB.
AR menuturkan bahwa dirinya mewakili beberapa warga dari salah satu desa di Kabupaten Serang yang merasa dirugikan oleh dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan pihak berinisial H.T.
Ketua PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh bagi AR beserta warga yang menjadi korban.
Menurutnya, layanan Zakiah hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, khususnya di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah, dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kecil.
“Ini adalah wujud nyata hadirnya negara untuk memenuhi kebutuhan hukum rakyat. Kami siap mengawal AR dan warga lainnya dalam kasus dugaan penyimpangan PTSL yang merugikan masyarakat,” ujar Cecep.
Sebagai mitra resmi Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum Setda, PBH Tajusa Azhari mendapat mandat untuk menjalankan layanan Zakiah yang diberikan secara gratis bagi masyarakat.
Cecep menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan AR dengan langkah hukum lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, kami akan mendampingi klien kami untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Banten atau Kejati Banten,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa semua bentuk layanan hukum yang diberikan Zakiah, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan litigasi, sepenuhnya gratis.
“Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Serang dalam menghadirkan keadilan, terutama bagi warga yang sering kesulitan mendapatkan layanan hukum karena alasan biaya,” jelas Cecep.
Zona Klinik Hukum Zakiah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga memberikan edukasi hukum, membantu penyelesaian sengketa secara musyawarah, serta memberikan pendampingan saat masyarakat berhadapan dengan proses hukum.
Cecep berharap keberadaan Zakiah terus diperluas agar semakin banyak warga di Kabupaten Serang dan sekitarnya dapat memperoleh manfaat.
“Masyarakat tidak perlu ragu mencari keadilan. Negara hadir melalui program Zakiah ini,” tutupnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, dan hak-hak mereka lebih terlindungi secara adil.***