TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten melakukan operasi penjualan obat keras di toko yang berkedok toko kosmetik di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (19/7/2017).
Dari keterangan data yang disebar melalui media sosial oleh BPOM Provinsi Banten, Penyidik BPOM melakukan operasi pengungkapan toko yang mendistribusikan obat-obat keras yang disalahgunakan.
Toko tersebut berkedok toko kosmetik bernama Mitana NYO HOKA. Tempat tersebut merupakan salah satu dari jaringan pendistribusian obat yang dilarang.
BACA JUGA: BPOM Temukan Bahan Berbahaya pada Makanan dan Kosmetik di Giant Serang
Dalam operasi ini, BPOM melibatkan instansi terkat, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Polda Metro Jaya, BNN Provinsi Banten dengan disaksikan Lurah, Camat dan Polsek setempat.
Sebanyak 207 item produk obat berhasil disita, yang terdiri dari obat keras, obat-obat tertentu seperti tramadol dan hexymer dan kosmetika ilegal. (*)
BACA JUGA: Mi Samyang Mengandung Babi? Begini Cara Mendeteksinya