TANGERANG — Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang santri berinisial JK (27) di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Polresta Tangerang memastikan laporan yang dilayangkan korban kini telah masuk tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Tangerang Tri Laksono Febrianto saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan korban.
“Proses sidik, Pak,” kata Tri, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum korban mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Pasalnya, laporan telah dibuat beberapa hari setelah peristiwa yang dialami JK, namun belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Kini, kepolisian memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
JK merupakan santri di salah satu pesantren di wilayah Pandeglang, Banten. Ia diduga mengalami intimidasi setelah kendaraan yang dikendarainya dihentikan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/8/2026) sore di Jalan Raya Serang KM 13,5, tepat di depan SPBU Bojong, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.
Saat itu, JK tengah menuju kawasan Citra Raya untuk menghadiri pemakaman kerabatnya. Namun perjalanan tersebut berubah menjadi insiden yang berujung laporan polisi.
Menurut keterangan kuasa hukum, kendaraan JK dihentikan enam orang yang menggunakan tiga sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke sebuah kantor yang disebut bernama PT APL Bima Mandiri.
Di lokasi tersebut, JK disebut dituding mengendarai sepeda motor hasil curian. Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan hasil pencurian.
Kuasa hukum korban menyebut dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada pada pihak korban.
Namun, menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, tekanan tetap terjadi. JK disebut diminta menyerahkan uang agar sepeda motornya dapat dikembalikan.
Jumlah uang yang awalnya diminta disebut mencapai Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban akhirnya mentransfer Rp500 ribu.
“Karena pelapor tidak mempunyai uang sebanyak itu, akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada oknum Matel melalui transfer. Bukti transfer itu menjadi salah satu barang bukti laporannya,” kata kuasa hukum korban, Sabu Gunawan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Tangerang dengan nomor LP/B/862/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
Polisi: Tidak Ada Kendala
Masuknya perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
Saat ditanya apakah penyidik menghadapi kendala dalam menangani perkara, Tri memastikan tidak ada hambatan.
“Tidak ada kendala, Pak,” ujarnya.
Tri juga menegaskan laporan tersebut menjadi perhatian Polresta Tangerang.
“Menjadi atensi, Pak, laporan tersebut,” katanya.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci langkah penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Status hukum para pihak yang disebut dalam laporan juga masih menunggu hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Menunggu Langkah Penyidik
Kuasa hukum korban sebelumnya menyayangkan lambannya perkembangan kasus tersebut. Namun dengan adanya kepastian bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan, keluarga korban berharap polisi segera mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Sudah lima hari sejak laporan dilayangkan hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” ujar Sabu.
Kini, penyidik Polresta Tangerang memiliki pekerjaan untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian, mulai dari penghentian kendaraan korban, dugaan tudingan sebagai kendaraan hasil curian, penguasaan kendaraan hingga transaksi uang Rp500 ribu.
Polisi juga perlu memastikan apakah orang-orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut memiliki kewenangan melakukan penagihan atau justru terdapat dugaan tindak pidana dalam tindakan yang dilakukan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak PT APL Bima Mandiri maupun pihak yang disebut sebagai debt collector terkait tudingan korban.
Proses penyidikan Polresta Tangerang kini menjadi kunci untuk memastikan fakta sebenarnya dalam perkara tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban. ***