TANGERANG — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Langkah administratif ini diambil di tengah proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelecehan yang juga telah dilaporkan ke Polda Banten.
Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Asep Nurman Jaenudin, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara untuk mengendalikan operasional Korps Praja Wibawa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyatakan bahwa keputusan ini diambil agar fungsi pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Saya sudah minta sekdis untuk lebih berperan. Organisasi harus tetap jalan, tidak bisa ditunda karena pelayanan masyarakat harus terus dilaksanakan,” tegas Soma di Tigaraksa, Senin (28/9/2026).
Soma menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat Pemkab Tangerang saat ini masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi guna mengklarifikasi rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah belum mengambil kesimpulan apa pun sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Penonaktifan sementara ini murni prosedur administratif, bukan bentuk vonis atas dugaan yang disangkakan.
“Singkatnya, kalau nanti sudah jelas, akan kami ekspos. Saat ini semua masih dalam proses, jadi mohon bersabar,” pungkasnya.***