TANGERANG – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa sejumlah elemen LSM kini mulai berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.
Sebelumnya, aliansi sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak) melakukan aksi dan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp43.482.535.000 atau sekitar Rp43,4 miliar, yang disebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya perjalanan dinas, kegiatan reses anggota DPRD, rapat-rapat kedinasan, serta belanja makan dan minum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tigaraksa, Muhamad Arsyad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan yang berkaitan dengan aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui aksi unjuk rasa.
“Terkait yang diaspirasikan saat unjuk rasa, kita dapat laporan masuk. Tapi saya tidak bisa menjelaskan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan,” ujar Arsyad saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, kejaksaan memiliki kewajiban menjaga identitas pelapor selama proses masih berjalan.
“Kalau yang bersangkutan yang follow up, silakan konfirmasi. Tapi kalau yang melapor, kita lindungi. Kalau kita buka sendiri, nanti justru jadi kesalahan di kami,” katanya.
Menurut Arsyad, laporan yang masuk belum serta merta masuk ke tahap penindakan, melainkan harus melalui mekanisme internal untuk dilakukan kajian awal.
“Yang namanya laporan itu ada prosesnya. Dari pimpinan kemudian diserahkan ke pidana khusus untuk ditelaah.” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejari akan menilai apakah laporan tersebut memiliki dasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Nanti kita lihat lagi, apakah perlu pendalaman, apakah ada bukti-bukti yang berkaitan dengan yang dipermasalahkan, bukti awalnya apa saja, kemudian seperti apa pertanggungjawaban dari yang dilaporkan. Jadi ada proses yang harus dilalui,” lanjutnya.
Meski telah membenarkan adanya laporan yang diterima, hingga saat ini Kejari Tigaraksa belum menyampaikan kesimpulan maupun status hukum atas dugaan tersebut karena masih berada pada tahap awal penelaahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan dan menyangkut penggunaan dana publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.***