Soroti Dugaan Korupsi Rp43,4 Miliar, Jurnalis Malah Dilarang Bawa HP di Kejari Tigaraksa

TANGERANG – Upaya sejumlah awak media untuk mengonfirmasi laporan dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang senilai Rp43,4 miliar berujung ketegangan.

Kedatangan para jurnalis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa justru diwarnai perdebatan sengit terkait prosedur pelayanan, larangan membawa ponsel, hingga pembatasan perekaman.

​Kedatangan jurnalis ini bertujuan untuk meminta kejelasan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak)—sebuah aliansi LSM setempat.

​Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, awak media justru membentur aturan ketat di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mereka diwajibkan menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dilarang keras membawa ponsel masuk.

​”Yang kami pertanyakan bukan karena tidak diperbolehkan masuk ke area tertentu. Posisi kami datang untuk konfirmasi. Tapi saat itu diminta menitipkan KTP dan tidak diperkenankan membawa handphone,” ujar Adrian, wartawan Pikiran Rakyat.

​Kebijakan ini langsung menuai protes. Bagi para jurnalis, ponsel bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen vital untuk dokumentasi dan kerja-kerja jurnalistik di ruang publik.

​Merespons perdebatan tersebut, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Tigaraksa, Muhammad Ilham Mauludi, S.H., M.H., akhirnya turun menemui awak media di halaman kantor.

Ia menegaskan bahwa aturan sterilisasi tersebut berlaku universal.

​”Itu semua, Pak,” tukas Ilham saat ditanya apakah aturan ketat itu sengaja menyasar wartawan.

​Suasana semakin menghangat ketika pihak kejaksaan menegur aktivitas perekaman yang dilakukan jurnalis di halaman kantor.

​”Abang ngerekam, izin dulu,” tegur Ilham.

​Perwakilan media menjelaskan bahwa perekaman adalah bagian dari standar dokumentasi konfirmasi jurnalis.

Namun, pihak kejaksaan bergeming dan menyatakan tidak memberikan izin rekam. Di tengah adu argumen mengenai mekanisme komunikasi tersebut, sebuah kalimat pemantik perhatian terlontar dari pihak kejaksaan.

​”Abang mau cari kawan apa mau cari lawan?” tanya Ilham kepada awak media.

​Di sisi lain, pihak Kejari Tigaraksa berdalih bahwa pembatasan tersebut sama sekali tidak berniat memberangus kebebasan pers.

Aturan itu diklaim sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal demi sterilisasi keamanan dan perlindungan terhadap dokumen negara yang bersifat terbatas.

​Pihak kejaksaan juga menambahkan bahwa pintu konfirmasi sebenarnya tetap terbuka, asalkan melalui mekanisme formal yang telah ditentukan oleh lembaga.

​Peristiwa ini menyisakan tanda tanya besar di kalangan pers Tangerang mengenai batas-batas penerapan SOP keamanan publik.

Publik dan komunitas pers mempertanyakan apakah aturan internal institusi hukum boleh mengangkangi hak jurnalis dalam memperoleh dan mendokumentasikan informasi di area pelayanan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tigaraksa belum memberikan penjelasan tertulis resmi terkait dasar hukum sterilisasi dan larangan dokumentasi yang mereka terapkan.***

Comments (0)
Add Comment