TANGERANG – Pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tangerang tengah menuai sorotan tajam.
Di tengah besarnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digelontorkan setiap tahun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang justru kedapatan mengajukan permohonan bantuan pengadaan meja dan kursi sekolah (mebelair) kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 900/2548/VI/Disdik/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna.
Kebetulan, Agus juga menjabat sebagai Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dalam surat itu, Disdik memohon bantuan mebelair untuk 20 sekolah negeri yang mencakup jenjang TK, SD, hingga SMP.
Langkah ini dinilai tidak lazim dan memicu pertanyaan besar terkait perencanaan anggaran daerah.
Pasalnya, meja dan kursi merupakan sarana prasarana dasar proses belajar-mengajar yang semestinya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah melalui APBD, bukan dibebankan pada lembaga filantropi pengumpul zakat, infak, dan sedekah masyarakat.
Kritik juga mengarah pada kepatuhan regulasi. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dana zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (golongan yang berhak) sesuai syariat Islam.
Oleh karena itu, publik mendesak transparansi apakah bantuan mebelair ini menggunakan dana zakat atau pos anggaran BAZNAS lainnya.
Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang, Supriadiniata, mengaku heran dengan permohonan dari Disdik tersebut.
”Iya sebenarnya tidak apa-apa. Tapi ini mah ibaratnya baru juga (kami) ngasih, tapi sudah diminta lagi,” seloroh pensiunan camat tersebut sembari menunjukkan surat permohonan saat audiensi, Selasa (30/06/2026).
Di sisi lain, bantuan mebelair tersebut diketahui sudah mulai disalurkan ke sekolah-sekolah penerima. Salah seorang kepala sekolah membenarkan bahwa pihaknya sempat mengajukan kekurangan fasilitas ke Disdik.
”Sekolah memang mengajukan kebutuhan mebelair untuk satu ruang kelas ke Dinas Pendidikan. Tadi pagi barangnya sudah datang dan sekarang sedang disemprot untuk diberikan label BAZNAS,” aku kepala sekolah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan resmi.
Saat didatangi ke kantornya, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas, Agus Supriatna, tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat WhatsApp kepada Agus juga tidak mendapatkan respons.
Sikap bungkam ini disesalkan oleh Ketua Umum LSM Bintang Indonesia, Panji Abdilah. Menurutnya, persoalan ini menyangkut akuntabilitas tata kelola anggaran daerah yang serius.
”Ini bukan lagi sekadar soal meja dan kursi, tapi soal tata kelola anggaran. Kalau kebutuhan dasar sekolah negeri saja harus minta ke BAZNAS, lalu ke mana larinya anggaran pendidikan APBD yang setiap tahun bernilai fantastis? Jangan sampai masyarakat menilai APBD mandul dalam memenuhi hak pendidikan,” kritik Panji.
Panji mendesak Bupati Tangerang dan DPRD setempat untuk segera turun tangan dan membuka transparansi alokasi anggaran sarana prasarana sekolah ke publik.
”Jelaskan kepada publik, apakah anggarannya memang tidak ada atau perencanaannya yang berantakan. Jangan sampai dana zakat masyarakat justru digunakan untuk menutup-nutupi kelalaian kewajiban pemerintah daerah,” pungkasnya.***