TANGERANG — Polemik aktivitas keagamaan yang terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rajeg, KH Ahmad Suryadi.
Ia menegaskan, persoalan keagamaan tidak semestinya diselesaikan dengan pelarangan sepihak maupun tindakan kekerasan.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Apa pun agamanya mempunyai hak yang sama dalam beribadah. Tidak ada yang boleh melarang orang untuk beribadah,” ujar KH Ahmad Suryadi, Senin, (21/9/2026).
Menurutnya, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan, termasuk penggunaan tempat untuk kegiatan ibadah, harus disikapi secara proporsional agar tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
Namun, ia menegaskan penghormatan terhadap kebebasan beribadah juga perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.
“Kalau ada persoalan terkait tempat ibadah atau kegiatan keagamaan, tentu ada aturan yang harus dipahami dan dipatuhi. Jangan sampai ada pihak yang mengambil tindakan sendiri,” katanya.
Ia secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar, termasuk ketika muncul keberatan terhadap penggunaan rumah pribadi yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan.
Menurut KH Ahmad Suryadi, keberatan warga seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan tindakan yang justru berpotensi memperbesar persoalan.
Ia menyebut ketentuan mengenai pendirian rumah ibadah, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM), perlu menjadi salah satu rujukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Langkah ini krusial agar tidak ada pemanfaatan tempat secara sepihak yang dapat memicu kecurigaan di tengah komunitas warga,” tegasnya.
KH Ahmad Suryadi berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak membawa persoalan tersebut ke arah konflik horizontal.
Menurutnya, perbedaan pandangan terkait aktivitas keagamaan seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini justru merusak kerukunan masyarakat. Kalau ada yang dianggap tidak sesuai aturan, tempuh jalur yang benar. Jangan dengan kekerasan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan di Desa Mekarsari dapat segera diselesaikan secara kepala dingin dengan melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa dan pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, kata dia, hak warga untuk beribadah tetap terlindungi, sementara ketertiban dan aturan yang berlaku juga tetap dihormati.***