TANGERANG — Penerapan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tangerang kembali menuai perhatian.
Komisi II DPR RI menilai aturan penataan lahan pertanian di daerah penyangga Jakarta ini perlu memperhitungkan realitas wilayah yang telah pesat berkembang menjadi pusat industri, permukiman, dan ekonomi.
Hal tersebut ditegaskan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Wareng, Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menjelaskan bahwa karakteristik tata ruang Kabupaten Tangerang berbeda dari daerah pertanian pada umumnya.
Perkembangan sektor industri dan perumahan di kawasan ini telah berlangsung jauh sebelum regulasi perlindungan lahan sawah terkini diberlakukan.
“Target LSD di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 50 persen. Namun, secara nasional targetnya mencapai 85 persen. Kami berharap ada kebijaksanaan dalam penerapannya di Kabupaten Tangerang,” ujar Aria.
Dilema Ketahanan Pangan vs Pembangunan
Pernyataan tersebut menyoroti tantangan ganda yang dihadapi Kabupaten Tangerang:
- Sisi Regulasi: Pemerintah wajib mempertahankan kawasan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
- Sisi Realitas: Kebutuhan lahan untuk ruang industri, pergudangan, dan perumahan terus bertambah seiring pesatnya pertumbuhan Jabodetabek.
Aria menegaskan bahwa kebijakan tata ruang tidak seharusnya dipatok secara homogen dengan target nasional semata, melainkan harus mempertimbangkan sejarah perkembangan dan kondisi faktual daerah.
“Kebijakan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan suatu daerah,” tegasnya.
Pentingnya Sinkronisasi Aturan dan Kondisi Lapangan
Kunjungan kerja ini membuka kembali pembahasan mengenai fleksibilitas penetapan luasan lahan sawah nasional agar perlindungan pangan tetap berjalan harmonis tanpa menghambat pembangunan ekonomi daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh:
- Pemkab Tangerang: Bupati Moch. Maesyal Rasyid, Ketua DPRD Muhamad Amud, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah terkait.
- Komisi II DPR RI: H. Longki Dianggola, Azis Subekti, Dr. H. M. Taufan Pawe, Dr. H. Muhammad Khozin, Dr. H. Mardani Ali Sera, Fauzan Khalid, dan Ishak Mekki.
Melalui diskusi ini, diharapkan terjadi sinkronisasi yang lebih baik antara data faktual lapangan, tata ruang daerah, prioritas ketahanan pangan, dan kebutuhan investasi di Kabupaten Tangerang.***