Paripurna HUT Tangerang Berpagar Undangan; Wartawan Tertahan, Ketua DPRD Tak Paham Aturan

TANGERANG – Kemegahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang menyisakan potret paradoks di jantung demokrasi daerah.

Ketika para pejabat berkumpul merayakan perjalanan panjang kabupaten berjuluk Kota Seribu Industri itu, sejumlah wartawan justru tertahan di pintu gedung DPRD saat hendak menjalankan tugas jurnalistik, Selasa (13/10/2026).

Alih-alih menjadi panggung keterbukaan, rapat paripurna istimewa tersebut justru diwarnai polemik pembatasan akses pers.

Hanya wartawan yang mengantongi undangan khusus dari Sekretariat DPRD yang diperkenankan masuk, sementara wartawan lainnya harus menelan kekecewaan di luar ruang sidang.

Situasi sempat memanas. Sejumlah wartawan melayangkan protes terhadap kebijakan yang dinilai menciptakan sekat antara lembaga perwakilan rakyat dan insan pers.

Ironisnya, di tengah penerapan aturan selektif tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, justru mengaku tidak memahami secara detail mekanisme pembagian undangan bagi wartawan.

Amud berdalih, keterbatasan kapasitas ruangan menjadi salah satu pertimbangan panitia. Menurutnya, permintaan undangan telah berdatangan sejak malam sebelumnya dari berbagai pihak, termasuk organisasi FKPPI.

“Semua pihak memfasilitasi sesuai dengan kemampuan masing-masing, termasuk sekretariat,” ujar Amud.

Ia menegaskan, Sekretariat DPRD merupakan bagian dari kepanitiaan penyelenggara. Namun, mengenai mekanisme undangan khusus bagi wartawan, Amud menyebut persoalan itu akan menjadi bahan evaluasi.

Penjelasan tersebut justru menyisakan persoalan yang lebih mendasar. Bagaimana mungkin akses peliputan di lembaga legislatif dibatasi melalui mekanisme undangan, sementara pimpinan lembaganya sendiri mengaku tidak memahami secara rinci aturan yang diterapkan?

Di sisi lain, pihak Sekretariat DPRD menyatakan hanya wartawan dengan undangan khusus yang diperbolehkan memasuki ruang paripurna.

“Bagi wartawan lain, tanpa ada undangan khusus dari Sekwan diminta menunggu di luar pintu,” ujarnya.

Kebijakan ini menempatkan komitmen keterbukaan DPRD Kabupaten Tangerang dalam sorotan. Keterbatasan kapasitas ruangan memang dapat menjadi alasan pengaturan teknis, tetapi bukan pembenaran otomatis bagi seleksi akses pers tanpa kriteria yang transparan.

Terlebih, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pada akhirnya, polemik ini bukan lagi sekadar urusan kursi, undangan, atau kapasitas ruang sidang. Persoalannya menyentuh prinsip yang jauh lebih fundamental: sejauh mana lembaga yang mengatasnamakan rakyat bersedia membuka ruang bagi pengawasan publik.

Di usia 394 tahun Kabupaten Tangerang, demokrasi semestinya dirayakan dengan keterbukaan, bukan justru menyisakan kesan bahwa akses informasi di gedung wakil rakyat hanya menjadi hak mereka yang memegang undangan. ***

HUT TangerangKetua DPRDWartawan
Comments (0)
Add Comment