Polres Tangerang Peringatkan Ormas Soal Minta THR ke Pengusaha, Akan Ditindak Jika Melakukan Ini

TANGERANG – Momen bulan Ramadhan terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya mulai banyak oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mendatangi pelaku usaha maupun pertokoan tempat usaha untuk meminta sejumlah uang sumbangan hari raya atau THR.

Beragam cara dan aksi yang dilakukan para oknum tersebut, untuk mempengaruhi para pelaku usaha agar mau menyetorkan THR. Ada yang mengedarkan surat atau proposal, hingga ada juga oknum personel Ormas yang sengaja berkeliling mendatangi tempat-tempat usaha sambil mengintimidasi.

Menyikapi fenomena ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan maklumat dan peringatan kepada oknum masyarakat maupun Ormas di wilayah hukumnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum masyarakat maupun oknum Ormas yang melakukan perbuatan meresahkan.

Polres Metro Tangerang menyiapkan command center di nomer 082211110110 dan Call Center 110.

Jika ada pelaku usaha baik itu perorangan maupun perusahaan yang mendapat intimidasi terkait permintaan THR Ramadhan 1444 Hijriyah, bisa segera melaporkan ke nomor tersebut.

“Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kombes Pol Zain, dalam keterangan persnya, Minggu (26/3/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tegas dan upaya memberantas segala aksi premanisme, merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.

Karena itu, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan mentolerir upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum, termasuk aksi premanisme oknum Ormas menjelang hari raya.

“Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum Ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegasnya.

Kombes Zain menambahkan, kepolisian juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bahwa jika ada warga yang mengetahui atau menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.

“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait maraknya aksi tawuran yang dilakukan sekelompok remaja selama bulan Ramadhan ini.

Kapolres berharap, sebagai orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, dapat mengingatkan anak-anak remaja di lingkungan masing-masing untuk tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Aktifitas kejahatan tentunya semakin meningkat, jaga lingkungan, tingkatkan Pos Kamling dari segala bentuk tindak kejahatan, orang tua yang memiliki anak remaja mohon awasi setiap kegiatan mereka di luar rumah,” pungkasnya. (*/Rizal)

Aksi PremanismeBeking ORMASKota TangerangPolres Metro TangerangRamadhanTunjangan Hari Raya (THR)
Comments (0)
Add Comment