TANGERANG – Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) yang berafiliasi dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), mengadukan PT Sutra Indah Utama kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Senin (13/11/17).
Perusahaan yang bergerak di bidang bahan tekstil, rajut dan garmen yang berlokasi di Jalan Pembangunan Infrastruktur No, 282, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang ini, dilaporkan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak terhadap karyawannya.
Menurut Aktivis FSBN, Poniman, perusahaan melakukan pemotongan upah hanya karena buruh mengobrol dengan rekannya. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan surat peringatan dan sanksi dari perusahaan akibat tidak mencapainya target produksi.
“Tentu ini sangat merugikan karyawan yang upahnya sudah minim. Ada sekitar 10 orang anggota buruh FSBN yang dipotong upahnya di tahun 2016, yaitu sebesar Rp 320.000 dalam setiap bulannya. Sedangkan untuk pemotongan di tahun 2017 sebesar 570.000. Di perusahaan ini juga tidak memberlakukan upah minimum sektoral seperti yang ditetapkan Gubernur Banten,” ungkap Poniman kepada Fakta Banten, Selasa (14/11/2017).
Dalam kasus tersebut, FSBN juga sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak manajemen PT SIU. Akan tetapi perusahaan tetap tidak merubah kebijakannya, dan cenderung memaksakan pemotongan upah bagi yang dianggap melakukan kesalahan. (*/Jumri)