Saat Ramadhan, MUI Tangerang Imbau Masyarakat tak Nyalakan Petasan

 

TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, mengimbau masyarakat di daerah itu untuk tidak membunyikan petasan. Selain bersifat mubazir, petasan juga dapat mengganggu ketertiban umum dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 M.

Dalam imbauan terkait petasan itu masuk pada beberapa poin yang dikeluarkan sejak 13 Maret 2023 dengan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang, Moh Ues Nawawi.

Salah satu poin penting yang disebutkan adalah menyarankan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan serta suara-suara ledakan lainnya selama dikumandangkan takbir, tahlil, dan tahmid pada malam Idul Fitri.

Pihaknya menyarankan kepada para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan malam untuk dapat menyesuaikan dalam membuka jam operasionalnya selama Ramadhan.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, menyebutkan bahwa imbauan atau rekomendasi tersebut untuk lebih menghormati ibadah umat Islam selama Ramadhan agar berjalan secara kekhusukan.

“Karena MUI bukan eksekutor, maka hanya bisa memberlakukan rekomendasi saja kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, MUI sebagai lembaga fatwa dan dakwah umat Muslim telah merekomendasikan poin tersebut dalam SE yang dikeluarkan Bupati Tangerang. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 300.1/1304-Satp01 PP tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan serta Jam Kerja di lingkup pemerintahannya selama Ramadhan,” pungkasnya. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment