396 Narapidana Lapas Kelas III Cilegon Dapat Remisi HUT RI ke – 72
CILEGON – Sebanyak 702 narapidana di Lapas Kelas III Cilegon, 396 diantaranya diberikan pengurangan masa tahanan (Remisi). Remisi itu diberikan bertepatan dengan memperingati HUT ke-72 Republik Indonesia.
Adapun pengajuan remisi itu diajukan oleh pihak Lapas kepada Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, dengan mengacu pada beberapa syarat pengajuan remisi sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pengurangan Masa Tahanan Nomor 99 Tahun 2012.
Dimana diantaranya sebagai syarat pengajuan remisi kepada 396 narapida oleh pihak Lapas, yang diajukan berdasarkan penilaian kelakukan baik para napi selama di lapas.
Ditemui Agung Nuryanto Operator SDP (Sistem Databest Pemasyarakatan) Lapas Kelas III Cilegon mengatakan, dari 702 warga binaan yang ada 396 di berikan pengurangan masa tahanan atau Remisi.
“Dari 396 orang warga binaan yang mendapatkan Remisi yang bertepatan HUT RI 72 itu berbeda – beda dalam mendapatkan remisi, diantaranya yang 1 bulan pengurangan itu ada 146 orang, 2 bulan 113 orang, 3 bulan 102, 4 bulan 32 orang dan 5 bulan berjumlah 3 orang,” ujarnya.
Sedangkan narapidana yang dinyatakan bebas pada bulan Agustus ini sebanyak 12 orang.
“Sedangkan yang bebas pada tahun 2017 ini ada 12 orang terdiri dari 10 pidana umum (Pidum) dan dua orang pidana khusus (Pidsus). Untuk yang Pidsus tetap dilakukan Subsider,” tukasnya. (*)