6 Anggota PIP Kabupaten Lebak Dikukuhkan Oleh Kementerian Kominfo

LEBAK – Enam orang Penyuluhan Informasi Publik (PIP) Kabupaten Lebak telah dikukuhkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, pada bulan Agustus lalu.

Keenam orang yang dikukuhkan tersebut yakni Ubaedilah asal Kecamatan Rangkasbitung, Farhan asal Kecamatan Cibadak, Saadah asal Kecamatan Warunggunung, Nasrudin asal Kecamatan Curugbitung, Umikia asal Kecamatan Wanasalam, dan Aryanto asal Kecamatan Kalanganyar.

Koordinator PIP Kabupaten Lebak Ubaedilah saat diwawancarai Fakta Banten mengatakan, kesiapannya dalam melaksanakan tugas untuk menyampaikan informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah kepada masyarakat luas, seperti Kegiatan Dana Desa (DD), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Persengketaan Konsumen, Pancasila, dan Undang-Undang 1945.

“Kami selalu siap dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas tentang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah,” kata Ubaedilah, Minggu (24/9/2017).

Ia pun mengingatkan, bahwa keberadaan PIP di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting, dikarenakan sebagai wadah informasi bagi masyarakat luas, terutama informasi mengenai program-program yang dilakukan oleh Pemerintah. (*/Sandy)

Honda