LEBAK – Setelah berulang kali diberikan teguran dan peringatan oleh pihak terkait, para pengusaha tambang dan angkutan pasir basah yang berada di Kecamatan Cimarga kembali berulah.
Kali ini, akal-akalan para pengusaha tambang dan angkutan pasir basah yang kerap kucing kucingan dengan petugas tidak dapat berjalan mulus. Pasalnya saat sejumlah kendaraan pengangkut pasir basah tengah melintas di sebuah tanjakan di Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, dipergoki langsung oleh orang nomor satu di Lebak.
Iring-iringan 9 truk pengangkut pasir basah di ruas Jalan Maulana Hasanudin Kalawijo Kalanganyar diberhentikan langsung oleh Bupati Lebak pada Selasa malam (19/7/17) sekitar pukul 22.00 WIB.
Melihat kondisi tersebut Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya merasa geram dan segera memberhentikan beberapa kendaraan pengangkut pasir basah tersebut. Dengan tanpa basa basi, Bupati pun langsung memarahi para sopir yang memang kerap membandel dan tidak mengindahkan aturan tersebut.
Baca Juga : Soal Truk Pasir Basah, KTP Lebak Desak Bupati Segera Evaluasi Beberapa Kadis
“Kemarahan Bupati bukan tanpa alasan, ada penyebab yang membuat Ibu marah terhadap para sopir angkutan bermuatan pasir basah, saya kira cukup beralasan, jika mereka mematuhi ketentuan, tidak mengangkut pasir basah, tidak over load saya kira Ibu Bupati tidak akan marah,” kata Sumardi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak saat ditemui di lokasi razia, Selasa malam (18/7/2017).
Dikatakan Sumardi, dalam razia kali ini pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lebak dan Pol PP untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan pasir basah yang tidak mematuhi ketentuan.
“Jika memang tidak mematuhi aturan serta ketentuan yang berlaku kita tindak tegas, saya minta para pengusaha dan sopir angkutan pasir basah jangan serakah lah, dengan mencari rizki tapi kemudian bisa merugikan karena mencelakakan orang lain, akibatnya jalan jadi rusak, licin dan berdebu, dan ini dapat memicu terjadinya kecelakaan,” tegasnya.
Baca Juga : Polsek Cimarga Tegur Sopir Truk Angkutan Bermuatan Pasir Basah
Dishub berharap, agar petugas yang berwenang dalam hal ini, seperti Dinas Pertambangan Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP agar dapat bersama-sama melakukan pembinaan secara langsung terhadap para pengusaha tambang.
“Distamben Provinsi, lembaga Lingungan Hidup baik Provinsi atau pun Kabupaten, serta Pol PP untuk menertibkan di lokasi tambangnya, diharapkan dengan pembinaan langsung ke lokasi tambang pengusaha tidak menjual pasir dengan kondsi basah, jadi terpadu, di lokasinya di bina, di jalannya kami yang jaga,” pungkasnya.
Dalam razia malam ini, sedikitnya sekitar 7 unit kendaraan bermuatan pasir basah dan overload berhasil diamankan petugas untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)