Aliansi Buruh Banten: Mogok Nasional Bentuk Perlawanan Menolak UU Cipta Kerja

Dprd

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengesahkan rancangan undang-undang cipta kerja dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.

Pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut terjadi penolakan dari para buruh termasuk di Provinsi Banten.

Mereka menganggap Omnibus Law Cipta Kerja tidak pro kepada para pekerja, sehingga buruh di Banten memutuskan melakukan aksi mogok kerja nasional.

“Sesuai dengan surat pemberitahuan kita ke Mabes Polri, bahwa besok 6, 7, 8 Oktober kita melakukan mogok kerja masal secara total, dan pastinya lumpuhkan industri Banten,” kata Ketua Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudarajat saat dihubungi wartawan, Senin (5/10/2020).

Dijelaskan Dedi, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk perlawanan para buruh untuk menolak penerapan Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR.

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

“Pasca-disahkan omnibus low, kalau kita diam berarti tidak ada perlawanan, maka bentuk perlawanan total dari kita ya besok (hari ini) selama tiga hari mogok nasional 100 persen,” tegas Dedi.

Dedi yang juga menjabat sebagai ketua DPD KSPSI Provinsi Banten itu sudah memerintahkan kepada seluruh serikat buruh di semua daerah untuk mengajak anggotanya mogok kerja.

Dedi memastikan bahwa perjuangan untuk menggagalkan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja masih bisa dilakukan.

“Kita kan masih ada kesempatan untuk menggagalkan Omnibus Law, misalnya dibuatkan perpu supaya tidak dijalankan dulu di tahun ini dan akan datang sambil melakukan diskusi dengan pemerintah,” jelasnya.

Sejauh ini, Dedi memastikan tidak akan ada aksi unjuk rasa dari para buruh. Sebagai bentuk penolakan hanya dilakukan mogok kerja.

“Kita lakukan mogok nasional, sambil berjalan nanti ada instruksi lagi seperti apa, yang pasti kita mogok nasional saja, lumpuh industrinya sebagai bentuk perlawanan kita,” tandasnya. (*/Kompas)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien