Dishub Kabupaten Serang Akan Perketat Jalur Tikus Terkait Larangan Mudik
SERANG – Soal larangan mudik yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 di hari Lebaran 2021, akan dilakukan pengetatan bagi masyarakat yang masih akan melakukan mudik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang akan menjaga di perbatasan wilayah terutama pada jalur tikus yang sering kali dipakai untuk masyarakat menghindari pos penyekatan.
“Kita akan membangun pos pengamanan di beberapa daerah, seperti Cikande Asem dan Tanara salah satu antisipasi mencuri jalur,” ujar Kadishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Pihaknya akan menugaskan sebanyak 37 personel dan bergabung dengan kepolisian. Selain jalur tikur, gerbang pintu tol masuk ke wilayah Kabupaten Serang juga akan diperketat.
“Kita juga akan menugaskan personel bergabung dengan kepolisian seperti di pintu gerbang tol Cikande dan Ciujung,” katanya.
Selain Dishub dan kepolisian, beberapa instansi juga akan ikut serta dalam penyekatan larangan mudik tersebut
“Terakhir rapat, beberapa dinas siap seperti BPBD, Dinkes Kabupaten Serang dan yang lainnya,” tuturnya.
Namun menurut Hedi, ada pengecualian yang dapat masuk ke wilayah Kabupaten Serang. Hal tersebut menurutnya diperbolehkan dan tidak akan di putar balikkan.
“Yang jelas kita terutama dari Tangerang itu tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Serang, tapi kita liat dulu karena harus fleksibel. Terkadang ada juga yang mengalami mau kerja dan harus menunjukkan surat keterangannya, tapi kalo emang itu jelas-jelas mau mudik itu kita suruh putar balik,” tukasnya. (*/Roel)