Kepala Samsat Malingping Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur WH: Saya Gak Nyangka
SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak menyangka Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan tahun anggaran 2019 senilai Rp4,6 miliar
Wahidin tak menyangka lantaran sosok tersangka S itu dikenal rajin dalam melaksanakan ibadah.
“Puasanya mah rajin, saya enggak nyangka juga, orangnya rajin. Rajin ibadahnya,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (26/4/2021).
Pihaknya mengku tetap mendukung proses pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Bapenda Banten itu.
“Dari awal komitmen saya nggak boleh korupsi. Kalau ada korupsi yang diperiksa ya wajar, harus diperiksa,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Kepala UPT Samsat Malingping, S sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malingping yang berlokasi di Jalan Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Lebak.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping pada Badan Pendapat Daerah Provinsi Banten ini bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2019. (*/Faqih)