Terkait Penutupan Tempat Wisata, PHRI Kabupaten Serang Surati Bupati
SERANG – Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) BPC Kabupaten Serang mengirim surat kepada pemerintah kabupaten Serang. Surat itu ditunjukan kepada Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah. Surat yang bernomor 01/PHRI-KAB.SRNG/V/2021 berisi tentang perihal permohonan revisi instruksi Gubernur No.556/901-DISPAR/2021, Selasa (18/05/2021).
Surat itu setidaknya berisi 6 point yang diminta untuk bisa ditinjau kembali/revisi, dengan pengecualian dan pertimbangan.
Point-point dalam surat itu Menyebutkan diantaranya, Intruksi Gubernur ini dinilai terlalu dadakan, tidak dengan tegas dan jauh hari. Mereka juga menilai anggota PHRI sudah menjadi pelopor paling depan melakukan vaksinasi berikut dengan prokes (rutin disinfektan, tempat cuci tangan, wajib pakai masker karyawan dan tamu, jaga jarak). Serta memasang spanduk-spanduk prokes di area publik.
Surat itu juga menyoroti Perpres dan Permen yang membolehkan untuk wisata dan tidak membolehkan mudik.
“Anggota kami semua telah jauh hari promosi/publikasi paket-paket lebaran /wisata karena adanya Perpres dan Permen yang membolehkan untuk wisata dan dilarang untuk mudik,” bunyi point ke 3.

Point ke 4 sampai ke 6 berbunyi, diantaranya.
” Kami tidak mau disamakan dengan destinasi wisata pantai umum, karena memang tidak sama (Asas legalitas, wajib pajak, punya management, SOP Operation, SDM terlatih/terdidik, Prokes, Dll),” bunyi point 4
“Semua tersebut diatas harus kami biayai/Re-Investasi di dalam kondisi sulit (pasca tsunami, covid-19), belum pulih langsung masuk puasa ramadhan. Serta merta hunian hotel/ pendapatan juga puasa, tetapi biaya yang harus dikeluarkan lebih besar, (Gaji, THR, PLN, Pajak, dll) yang Alhamdulillah sebagian bisa kami bayar dengan memakai uang DP (Down Payment) tamu atas reservasi/bookingan dari lebaran hingga akhir bulan mei 2021. Kami baru rasakan pendapatan 3 malam (13,14,15) Mei, yang 16 dan 17 semua di canceled/batal. Untuk reservasi hingga akhir bulan terancam batal, yang hampir semua DP diminta kembali, sedangkan uang sudah kami biayakan tersebut di atas dan untuk preparing kedatangan tamu,” bunyi point 5.
Dalam point 6 PHRI telah menyarankan kepada anggotanya agar customer yang sudah DP tidak dibatalkan, namun ditunda.
“Anggota kami masing-masing management mencoba memberi saran kepada masing Customer yang telah bayar DP, agar kunjungannya bisa ditunda setelah bulan Mei 2021. Namun rata-rata mereka ingin membatalkan dan minta dikembalikan DP, sementara kami belum siap uang pengembalian,” isi point ke 6.
Mereka berharap bahwa pemerintah kabupaten Serang khususnya, segera mengabulkan permintaan yang tertuang dalam surat tersebut. (*/Abidin)


