Kejati Sambut Niat Tersangka Ingin Jadi JC untuk Bongkar Kasus Hibah Pesantren
SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Asep Nana Mulyana menyambut baik niat tersangka Irvan Santoso atau IS atas kasus dugaan korupsi hibah untuk Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020 yang bersumber dari APBD Banten.
“Silahkan aja ajukan, kami tentu akan pelajari dan akan proses sesuai dengan prosedur yang ada. Silahkan aja ya, kami sangat terbuka teman-teman,” ujar Asep kepada wartawan di Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (27/5/2021).
Dikatakannya, Kejati Banten akan terbuka kepada siapapun untuk mengungkap kasus sugaan korupsi dana hibah Pesantren tersebut, sehingga akan membantu dan memudahkan proses penyidikan Kejati Banten.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso dikabarkan akan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dan membongkar dalang utama dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pesantren.
Justice collaborator sendiri merupakan istilah hukum di mana seorang pelaku tindak pidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus, dalam hal ini bantuan hibah Pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Irvan Santoso, Alloy Ferdinan saat menjadi narasumber pada diskusi lintas batas dengan tajuk “Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes” di salah satu kafe di Kota Serang, Rabu (26/5/2021).
“Akan menjadi justice collaborator. Pak Irfan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap sedetail-detailnya, seluas-luasnya siapa saja yang terlibat dalam perkara hibah ini,” ujar Alloy. (*/Faqih)

