Divonis 8 Bulan Penjara, Kapan Habib Rizieq Bebas?
JAKARTA – Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dengan vonis 8 bulan penjara, kapan Habib Rizieq bebas?
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini berawal sepulang Habib Rizieq dari Mekah ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Kala itu massa berkumpul di kawasan Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara itu menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Setelahnya, Habib Rizieq pun melakukan perjalanan ke Megamendung. Dua perjalanan Habib Rizieq itu yang akhirnya berbuntut kasus hukum. Sidang pun bergulir hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, memperkirakan, berdasarkan vonis hakim di kasus Petamburan, Habib Rizieq bebas pada Juli 2021. Sementara itu, untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, Aziz memperkirakan mereka bisa keluar lebih lama 2-3 bulan.
“Insyaallah Juli ya (Habib Rizieq bebas). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah,” ungkap Aziz.
Diketahui vonis 8 bulan bui tak hanya dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga divonis masa kurungan yang sama.
Dalam putusan hakim, mereka dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Habib Rizieq dkk Tak Terbukti Menghasut
Saat membacakan pertimbangan terhadap tuntutan 2 tahun untuk Habib Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain, hakim menyebut hal itu terlalu berat. Habib Rizieq dkk tidak terbukti melanggar Pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.
“Tuntutan pidana tersebut, jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa, dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak menaati kekarantinaan kesehatan,” ucap hakim dalam sidang kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
“Terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Diperkirakan Habib Rizieq bebas pada Juli mendatang, sementara para terdakwa dalam sidang juga disebut tak terbukti menghasut.
“Sesuai fakta, tidak ada melakukan penghasutan,” ujar hakim. (*/Detik)