Iklan Banner

Meski Zona Orange, Kota Serang Masuk Level 4 Penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali

DPRD Kota Serang HPN

SERANG– Meski masuk zona orange tingkat penularan Covid-19, namun Kota Serang justru berada pada assesmen situasi pandemi level 4 pada pemberlakukan PPKM darurat bersama Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yang sudah dinyatakan sebagai zona merah untuk wilayah Provinsi Banten.

Itu berarti, Kota Serang termasuk ke dalam 48 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali yang harus melaksanakan PPKM darurat lebih ketat dibanding Kabupaten/Kota yang masuk assesmen situasi pandemi level 3.

Sementara itu, terdapat 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3. Sehingga total terdapat 122 daerah di Jawa dan Bali yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan terbaru ini.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Serang, Hari W. Pamungkas mengatakan, jika pihaknya tidak mengetahui pasti indikator yang membuat Kota Serang masuk dalam assesmen level 4 situasi pandemi dalam penerapan PPKM darurat yang dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 mendatang.

Namun ia menduga, jika adanya peningkatan signifikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ditambah Kota Serang sebagai daerah pusat pemerintahan di Provinsi Banten disinyalir menjadi pertimbangan masuknya Kota Serang ke dalam assesmen level 4 situasi pandemi Covid-19 penerapan PPKM darurat.

“Jadi itu tentu datanya diakses oleh pusat. Masuk ke level 4 itu pasti ada indikator-indikatornya. Memang Kota Serang ada peningkatan (kasus positif Covid-19), tapi tadi tidak diulas secara detail (oleh pemerintah pusat),” ucap Hari kepada awak media, Kamis (1/7/2021).

“Peningkatan di Kota Serang itu sekitar 30 persen dalam dua minggu terakhir. Jadi total ada 2.953 orang yang sudah terkonfirmasi positif (Covid-19),” imbuhnya.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, jika pihaknya baru sebatas menerima sosialisasi terkait penerapan PPKM darurat yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 mendatang.

Syafrudin mengaku, jika pihaknya sampai saat ini belum melakukan persiapan terkait penerapan PPKM darurat di wilayah Kota Serang. Sebab menurutnya, jika pihaknya masih menunggu keluarnya Intruksi Mendagri kepada masing-masing daerah.

“Persiapannya masih menunggu intruksi mendagri. Jadi sekarang baru disampaikan secara virtual, lalu kami menunggu surat dari Mendagri. Tidak tahu (keluarnya) besok atau lusa. Yang jelas PPKM darurat dilaksanakan 3 sampai 20 Juli,” ungkap Syafrudin.

Meski begitu, dikatakan Syafrudin, jika ada sanksi tegas yang menanti bagi dirinya jika tidak melaksanakan PPKM darurat. Sehingga pihaknya pun akan memberlakukan hal yang sama kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat di Kota Serang yang tidak patuh saat penerapan PPKM darurat.

“Untuk kepala daerah, tidak melaksanakan ini makan diberikan teguran tertulis 2 kali. Kemudian diberhentikan sementara. Maka kami juga akan membuat seperti itu apabila pelaku usaha kemudian masyarakat yang tidak mengindahkan, pasti kami tegur,” tegasnya.

Anehnya, meski penerapan PPKM darurat dijadwalkan dilaksanakan mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 secara serentak di 122 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali. Namun Syafrudin sempat berujar, jika pihaknya baru akan membahas persiapan penerapan PPKM darurat di Kota Serang pada hari Senin (5/7/2021) mendatang.

“Setelah ada turun surat (Mendagri), kalau turunnya besok, berarti Senin kita rapatnya,” tandasnya. (*/YS)

DPRD Kab Serang HPN
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien