Disnakertrans Sebut Tak Ada Potensi PHK oleh Industri di Banten pada Masa PPKM Darurat

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Potensi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan pada perusahaan di seluruh wilayah Provinsi Banten dimungkinkan tidak ada selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Belum ada potensi untuk pabrik yang mem-PHK belum. Belum ada artinya informasi atau potensi yang disampaikan kepada kami dari perusahaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Banten, Al Hamidi, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Menurutnya, sebelum pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali, perusahaan di Banten masih mempertahankan karyawannya.

“Ini terhitung dari bulan Juni sampai 5 Juli ini yah, belum ada sama sekali indikasi informasi PHK dalam pengajuan keberatan,” katanya.

“Positif thinkingnya mungkin karena masih baru beberapa hari PPKM Darurat Jawa-Bali ini berlangsung. Dan karena mungkin industri-industri tersebut sudah bisa beradaptasi dalam mencari jalan keluar selama pandemi ini,” sambung dia.

Perihal pengawasan, kata dia, selama pandemi Covid-19 pihaknya mengaku terus memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Banten.

“Saya tiap hari zoom meeting dengan tim pengawas, untuk sama-sama mendengar keluhan pihak perusahaan dan mencari solusinya bersamaan,” terang Al Hamidi.

Disnakertrans juga mengaku tak menghendaki adanya PHK, guna menghindari menambahnya angka pengangguran di Provinsi Banten.

“Program kami tidak menghendaki adanya PHK atau sejenisnya seperti dirumahkan. Karena khawatir mereka (perusahaan) terdapat kesulitan selama PPKM ini berlangsung,” katanya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien