Miliaran Pendapatan Daerah Banten Disokong Juga dari Pajak Rokok
SERANG – Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2016 mencapai Rp 8,6 Triliun atau 2,14 persen lebih tinggi dibandingkan target yang hanya Rp 8,4 Triliun.
Capaian baik juga dicapai PAD Provinsi Banten yang mencapai Rp 5,4 Triliun atau selisih 2,50 persen lebih baik dari target sebesar Rp 5,3 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016, Jumat (7/7/2017).
Selain dari PAD, pendapatan daerah Provinsi Banten juga disokong oleh bagi hasil pajak rokok dan akumulasi bagi hasil lain yang mencapai Rp 148,8 Miliar.
“148,8 Miliar rupiah merupakan utang belanja transfer dari alokasi bagi hasil pajak rokok Oktober November 2016, alokasi bagi hasil pajak daerah bulan Desember 2016 dan pelampauan target bagi hasil pajak daerah tahun 2016,” ujar WH dalam sambutan.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sopari menjelaskan pendapatan daerah dari rokok tersebut merupakan bagi hasil dari pajak rokok nasional.
“Kita (Banten-red) dapat pembagian 30 persen dari pajak rokok yang beredar di Banten dan 70 persen kita bagi ke Kabupaten Kota,” jelasnya. (*)