Dewan MIA Minta Pemkot Cilegon Beri Sanksi ke PT Nutrindo Bogasari
CILEGON – Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon M Ibrohim Aswadi menilai, di tengah banyaknya permasalahan masyarakat cilegon, mulai dari masalah pengangguran, pemutusan Hubungan Kerja (PHK), banjir, masalah keresahan lingkungan, terutama yang terakhir terjadi di Link. Cigading RT 02/01, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan berkaitan dengan masalah kutu gandum yang sangat meresahkan warga.
“Oleh karena itu, kami Fraksi Pembangunan Demokrat mendesak, agar walikota Cilegon mendorong dan memerintahkan para kepala dinas terkair agar segera bergerak. Bekerja dan bertindak untuk melakukan pengawasan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” katanya, Jum’at (10/09/2021).
Apalagi, masalah keresahan lingkungan kaitan kutu gandum yang sudah mencuat sampai tingkat Nasional. Ditambah, masalah titik area kampung-kampung langganan banjir.
“Titik-titik ini kan kita sudah tau, apalagi bulan ini sudah mulai masuk di bulan penghujan, apa yang akan dan sudah dilakukan oleh Pemerintah daerah untuk mengantisipasi masalah banjir langganan itu,” tuturnya.
Dan khusus, kasus kutu gandum yang telah meresahkan warga, kita mendorong agar pemerintah daerah memberikan sangsi tegas, untuk mengkaji ulang perijinan yg menyangkut ijin lingkungan, UKL UPL, amdal dan izin lainnya.
“Hal ini, sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Perda Nomor 2 Tahun 2004 Tentang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan. Apabila memang industri masih membandel dan tidak segera menyelesaikan permasalahan keresahan yang terjadi ditengah tengah warga,” ujar dewan yang akrab disapa MIA ini.
Di Perda nomor 2 tahun 2004 disebut dalam pasal 27 penanggung jawab usaha atau kegiatan bertanggung jawab, untuk memberikan pembiayaan dan ganti rugi bagi penanggulangan dan pemulihan lingkungan.
“Serta ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Dan dalam pasal 40 dimana pemerintah berhak memberikan sangsi tegss dari mulai pencabutan ijin sementara, sampai pencabutan ijin selamanya bagi industri yang memang bandel dan tidak mengindahkan dan tidak melakukan perbaikan lingkungan. Serta menimbulkan pencemaran sehingga mengakibatkan keresahan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Warga lingkungan Cigading dan Tegalbuntu, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, keluhkan kutu gandum yang berasal dari PT Nutrindo Bogasari (Mayora Group) yang merangsek ke permukiman warga.
Akibat merangseknya kutu gandum tersebut warga mengalami gatal-gatal pada tubuhnya dan yang lebih parah lagi akibat kutu tersebut ada warga yang harus mendapat perawatan medis yang disebabkan kutu gandum masuk ke telinga. (*/A.Laksono).