Kejati Banten Ungkap Peran 2 Terdakwa Kredit Fiktif di bjb

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengungkap hingga dapat mengumpulkan dan membuktikan peran dua terdakwa dalam perkara kredit fiktif di Bank Jabar Banten (bjb) senilai Rp8,7 miliar tahun 2015.

kedua terdakwa itu yakni Unep Hidayat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih.

“Dalam putusan pengadilan, Unep Hidayat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih disebut oleh Majelis Hakim terlibat dalam perkara ini,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan yang didampingi Kasitut Kejati Banten, Faisol di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (8/11/2021).

Lebih jauh Ivan mengungkap peranan kedua terdakwa tersebut. Menurutnya, mereka melakukan pembuatan SPK fiktif di Dinas Pendidikan Sumedang, untuk dua perusahaan yang melakukan pinjaman bank.

“Pencairan dana dari PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Rp 4,5 miliar lebih dan CV.Cahaya Rezeky Rp4,2 miliar lebih, mereka membuat 6 SPK fiktif di Dinas Pendidikan,” sebut Ivan.

Ivan menjelaskan, dari dua pencairan dana pinjaman tersebut, Unep dan Djuaningsih diduga telah menerima uang dari Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Alteza Widjaya yang nilainya cukup besar dan sudah disita penyidik Kejati Banten.

“Sekitar 2,4 miliar sudah kita sita dari pelaku sebelumnya. Saat ini proses sidang masih berjalan,” ucapnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien