Penangkapan 3 Ustadz oleh Densus 88 Melanggar Hukum? Barang Bukti yang Disita Tak Boleh Diketahui Keluarga

JAKARTA – Tim Advokasi Ulama beserta istri-istri dari 3 orang ulama yang ditangkap oleh Densus 88 memberikan keterangan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube MimbarTube, Selasa (16/11/2021) malam.

Menurut keterangan para istri ulama yang dituduh teroris oleh Densus 88, ketiga orang ulama tersebut yakni Ustadz Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, ditangkap selepas waktu shalat Subuh.

Pasca penangkapan, petugas Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah-rumah ulama tersebut. Namun upaya penggeledahan tersebut dinilai telah melanggar hukum.

“Ya udah mereka acak-acak yang di ruang tamu ini. Nunjukin surat tapi nggak dikasih ke kita, saya bilang kalau mau masuk rumah saya harus dilepas semua,” tutur istri Ustadz Farid Okbah, dalam siaran Youtube MimbarTube.

Istri Ustadz Farid bersama menantunya meminta agar barang-barang bawaan dan atribut yang dikenakan Densus 88 dilepaskan jika ingin menggeledah rumah, karena merasa takut akan ditaruh sesuatu yang mungkin memberatkan.

“Saya mohon kepada murid-murid atau semua yang mendengar Ustaz Farid, barangkali ini adalah fitnah atau apa, minta didoakan,” harapnya.

Sementara istri Ustadz Ahmad Zain An-Najah menceritakan bahwa petugas yang datang ke kediamannya masuk melalui asrama putri di pesantren yang juga menjadi kediamannya.

Saat masuk untuk melakukan penggeledahan, petugas Densus masuk tanpa izin, padahal sebagian santri dan penghuni pesantren sedang tidak menutup aurat.

“Begitu cerita anak-anak (santriwati-red), kita kaget, karena mereka (Densus 88) masuk tanpa izin,” terang wanita bercadar tersebut.

Aksi penggeledahan oleh petugas Densus 88 ini, juga diceritakan oleh istri Ustadz Anung Al-Hamad. Petugas dianggap telah mengacak-acak barang pribadi para ustadz.

“Ketika pintu saya buka, petugas minta izin menggeladah saya bilang gak bisa, ini fitnah saya marah. Tapi ketika saya masuk ke dalam, mereka semua masuk ke kamar pribadi ustadz tanpa izin, mengacak-ngacak. Saya bilang nanti dulu, ada anak saya masih 6 tahun, terus mereka masuk menggeledah, semua acak-acakan,” terang istri Ustadz Anung.

“Saya juga ditanya dapat dana dari Yayasan Perisai gak, biaya suami kuliah siapa yang biayain, S1 S2 S3, semuanya ditanyain,” imbuhnya.

Meski digeledah dan ada penyitaan barang-barang milik pribadi, namun menurut istri Ustadz Anung ini, pihak keluarga tidak mengetahui barang apa saja yang dibawa.

Pijat Refleksi

“Semuanya disitu diambil, HP suami HP saya diambil, katanya gak boleh dividoin gak boleh foto barang bukti yang dibawa, saya kecewanya itu disitu ada paspor jamaah diambil juga, kan suami saya bisnis travel,” jelasnya.

“Sebentar, waktu barang-barang bukti diambil itu ibu dikasih daftar barang bukti itu gak? Diambil-ambil biasa begitu aja?” tanya moderator konferensi pers tersebut kepada istri Ustadz Anung.

“Maling, merampok ini,” teriak sejumlah orang di video Youtube itu.

Ada lagi seorang pria yang disebut Bang Dedi, salah seorang advokat yang memberi komentarnya dalam video youtube tersebut.

Bang Dedi menilai upaya penangkapan dan penggeledahan oleh Densus 88 terhadap 3 orang ulama kali ini, telah melanggar prosedur hukum.

konferensi pers keluarga terkait penangkapan ustadz oleh Densus 88 /Dok

“Ini tindakan yang tidak legal, tindakan yang mengobrak-abrik hukum dan keadilan itu sendiri,” tegas Bang Dedi.

Bang Dedi menegaskan bahwa ustadz-ustadz yang ditangkap Densus 88 adalah orang-orang yang mulia dan terhormat.

“Kalau ustadz-ustadz yang ditangkap ini teroris, gak mungkin mereka ini bergaul dengan banyak orang. Ciri-ciri terorisme itu apa, orangnya ekslusif sendiri, beliau semua tahu, ustadz Farid muridnya tersebar di seluruh Indonesia, ustadz Zein juga sering menyampaikan ceramah di tempat saya, mereka semua menyampaikan dengan lemah lembut gak ada itu ciri-ciri teroris,” jelas Bang Dedi.

Dia juga menilai aturan hukum tentang Tindak Pidana Terorisme ini kerap disalahgunakan oleh pihak kepolisian.

“Saya minta kepada DPR untuk segera mereview ulang undang-undang terorisme ini, karena bisa dipergukanan menjadi abuse of power dari aparat kepolisian. Seseorang kalau sudah tidak disukai, bisa langsung saja dikatakan teroris-teroris, apa jadinya negara ini kalau seperti ini,” tegas Bang Dedi.

Selain itu, Ketua RT di lokasi kediaman Ustadz Anung di Kawasan RT 001/RW003 Jati Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi, membenarkan bahwa petugas melakukan penggeledahan di kediaman Ustadz Anung

Ketua RT Setempat yakni Sidik Rustaman (51) juga mendampangi saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan. Menurutnya, ada beberapa barang bukti diamankan saat itu. Namun, Sidik mengaku tak dapat melakukan dokumentasi mengenai hal tersebut.

“Yang saya lihat sih ada buku-buku sisanya gak tahu ya, karena gak boleh dokumentasi, dibawa dengan dua plastik dijinjing,” jelas Ketua RT.

Anung Al-Hamat sendiri merupakan penulis buku terkait ajaran penyimpangan, dan juga lulusan Jurusan Hadits Universitas Al Azhar Kairo. (*/Red)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien