Manggis Banten Diekspor Ke Tiongkok, Nilai Total Ratusan Juta Rupiah
SERANG – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Karantina Pertanian Cilegon melaksanakan pelepasan ekspor perdana buah manggis tujuan Tiongkok. Manggis tersebut dikirim dari CV. Pakuban Serang Banten sebanyak 17.250 kg atau senilai 448 juta rupiah.
Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon mengatakan bahwa ekspor manggis dari Banten merupakan pertama kali (perdana). Ini merupakan hasil dari usaha bersama antara Karantina Pertanian dengan pemerintah daerah dalam mendorong ekspor komoditas pertanian unggulan daerah sesuai implementasi Kepmentan No. 42 tahun 2020 Tentang Badan Karantina Pertanian Sebagai Task Force Gratieks.
“Dalam hal ekspor manggis tujuan Tiongkok, CV. Pakuban telah memiliki Packing House dengan nomor regristasi KEMTAN. RI. PH. 36.04.0002.0120 yang berada di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang Banten. Artinya kelengkapan persyaratan administrasi sudah memenuhi syarat untuk ekspor manggis tujuan Tiongkok,” terang Arum.
Karantina Pertanian Cilegon melayani selama 24 jam dengan sistem kerja shift. Pejabat karantina melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bekerja sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Arum menjelaskan bahwa saat ini, Karantina Pertanian Cilegon menjalankan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam upaya melakukan pemangkasan birokrasi dan peningkatan pelayanan di Pelabuhan Ciwandan dan Cigading melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, KSOP, Imigrasi, dan KKP yang telah diresmikan pada tanggal 3 September 2021 di Pelabuhan Cigading.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Ir. Bambang, M.M menyampaikan bahwa Badan Karantina Pertanian adalah pembuka akses ekspor melalui protokol karantina pertanian dan penjaminan kesehatan atau bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan penerbitan Phytosanitary Certificate (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan).
Badan Karantina Pertanian berkomitmen tinggi memastikan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan.
Arobi selaku eksportir mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertanian khususnya kepada Karantina Pertanian Cilegon dengan adanya dukungan karantina pertanian produk ekspor dan produk industri dari Banten semakin lancar dan aman serta bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).
Hadir dalam acara Yuli Saputra Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Oyat Kabid THP Kabupaten Serang, Hudri Kabid Hortikultura Provinsi Banten dan tamu undangan Dinas Pertanian se Provinsi Provinsi Banten. (*/Red)