Dinkes Kota Serang HPN

Penyidikan Kejari Cilegon pada BPRS-CM Terkait Kredit Macet Sebesar Rp44 Miliar 

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiyaan Rakyat Syari’ah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Kamis (6/1/2022).

Kepala Kejari Cilegon diketahui telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/M.6.15 Dd 1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Penyidikan tersebut dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BPRS-CM pada tahun 2017 hingga 2021.

Pihak Kejari sendiri memang belum berbicara lebih jauh terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu BUMD milik Pemkot Cilegon itu.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Namun belakangan diketahui bahwa ternyata kinerja BPRS-CM dinilai bermasalah.

Bahkan hasil audit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kredit macet di BPRS-CM mencapai Rp44 Miliar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat manajemen BPRS-CM dengan Komisi III DPRD Cilegon terungkap pembiayaan bermasalah yang mencapai Rp44 miliar atau 41% dari total kredit Rp111 miliar.

Sejak Desember 2021, BPRS-CM masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.

Dalam RDP tersebut, Direktur Utama BPRS-CM yang baru diangkat per Desember 2021 lalu, Norvan Erviatman mengatakan, NPF (Non Performing Financing) BPRS-CM sejak tahun 2017 hingga 2021 selalu lebih dari 3%, di atas batas kewajaran Bank Syariah.

“NPF (pembiayaan bermasalah) 2017 30 persen, 2018 20 persen, 2019 7 persen, 2020 10 persen, kemudian melonjak di Oktober 2021 41 persen,” ungkap Norvan. (*/Red)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien